KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
- (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif mendapatkan 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar saat Pilkada 2024.
Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
“Pada 2025, YQB (Yaqub) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” terangnya.
Ke 85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta.
Akan tetapi, dia mengatakan Yaqub harus memberikan imbalan atas pengerjaan puluhan proyek tersebut kepada Syah Afandin.
Menurutnya, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. (ant)
Load more