News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Rumah Rusak Akibat Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Polisi Amankan Dua Pelaku

Dari hasil penyisiran sekitar lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai ratusan petasan dengan berbagai ukuran.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Juni 2024 - 15:15 WIB
Rumah Rusak Akibat Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com — Team Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, langsung turun tangan setelah mendapatkan laporan adanya ledakan petasan hingga mengakibatkan rumah warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, rusak di bagian atapnya.

Dari hasil penyisiran sekitar lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai ratusan petasan dengan berbagai ukuran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya berinisial IR dan ID, warga Kecamatan Slahung yang lokasinya berdekatan dengan lokasi ledakan petasan yang mengakibatkan kerusakan atap rumah warga.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mengumpulkan barang bukti berupa kertas yang digunakan sebagai pembungkus mercon, ada tulisan alamat dan nama yang diundang.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rio Pradana saat dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dengan mendatangi lokasi serta menyisir sekitar lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah warga dan saksi polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai petasan.

"Setelah mendapatkan laporan kita terjunkan Opsnal dan kami mengamankan dua orang, inisial RR dan ID asal Kecamatan Slahung," terang Rio Pradana.

Saat ini kedua orang warga Kecamatan Slahung yang diamankan petugas masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Keduanya dijerat dengan pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang," ungkap Rio.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, rumah Hariyanto warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, rusak akibat terkena ledakan mercon jumbo. Akibatnya sejumlah perabotan rusak, dinding retak dan genteng jebol, ditaksir korban mengalami kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Polisi menghimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak apalagi disertai petasan dengan berbagai ukuran karena membahayakan. (asn/gol) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Berita Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada jumat malam. Sabtu (7/2/2026).
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Realisasikan Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional Jaga Kebersihan Lingkungan

Realisasikan Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional Jaga Kebersihan Lingkungan

Presiden RI, Prabowo Subianto menggelorakan program Gerakan Indonesia ASRI untuk menciptkana keberlanjutan lingkungan, kualias hidup masyarakat, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang responsif.
Ini Pejelasan Menlu Soal Traktat Keamanan RI–Australia

Ini Pejelasan Menlu Soal Traktat Keamanan RI–Australia

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama Indonesia–Australia yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, bukanlah aliansi militer maupun pakta pertahanan.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Program Renovasi Ini Sasar Pekuat Rumah Tukang Bangunan

Program Renovasi Ini Sasar Pekuat Rumah Tukang Bangunan

Memiliki rumah yang layah huni menjadi impinan setiap insan manusia untuk dapat mnejadi tempat bersandar usai melakoni aktivitas seharian penuh.

Trending

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan babak baru hubungan strategis kedua negara melalui penandatanganan traktat keamanan bersama.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT