Lamongan, Jawa Timur - Penyidik Satreskrim Polres Lamongan menyita aset milik tersangka SZ (21 tahun) pemilik investasi bodong bernama Invest Yuk. Terbaru Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua buah jenis mobil milik tersangka dari reseler tersangka, di daerah Tuban. Dua buah jenis mobil yang disita yakni mobil jenis Toyota Raize Turbo berwarna kuning senilai Rp 273 juta, dan mobil Brio warna merah senilai Rp 125 juta.
“Dua mobil jenis Toyota Raize dan Brio milik tersangka SZ tersebut kita sita dari reseler tersangka yakni berinisial I yang berada di Tuban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (17/1/2022) malam.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lamongan melakukan menyita aset milik tersangka SZ, berupa rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence, yang berada di Jalan Raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan, yang dibeli tersangka senilai Rp 950 Juta.
”Jadi total sementara aset milik tersangka yang kami sita sebanyak tiga aset yakni dua buah mobil jenis Toyota Raize dan Brio dan satu rumah dengan total kurang lebih Rp 1, 2 miliar,” bebernya.
Saat ini Tim Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan selaku penyidik yang menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong tersebut terus menelusuri aset apa yang dimiliki tersangka SZ selaku pemilik investasi bodong untuk dilakukan penyitaan.
“Tentunya penyitaan aset milik tersangka SZ tersebut mungkin itu bisa membantu untuk mengembalikan kerugian bagi para korban dari investasi bodong tersebut,” kata AKP Yoan.
Yoan menambahkan, laporan terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong ini dengan tersangka SZ sudah masuk empat laporan korban. “Kami masih menunggu laporan masyarakat Lamongan atau luar dari Lamongan apa bila TKP disni yang menjadi korban investasi bodong akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan, SZ (21) wanita asal Dusun Ploso lebak, Desa Tambak ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan jadi tersangka. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi Bodong bernama Inves Yuk ini itu ditahan di Polres Lamongan. tersangka SZ yang juga owner dalam bisnis bodong ini mengaku menjalankan bisnis ini murni usahanya dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp untuk mendapatkan pengikut atau member hingga mengumpulkan uang Rp 6 miliar. (Moh mahrus/rey)
Load more