Surabaya, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berafiliasi dengan jaringan mafia curanmor di Pulau Madura, Kamis (20/1/2022).
Dalam aksinya, tersangka selalu memakai mobil untuk mencari sasaran. Biasanya target curian adalah motor yang diparkir di sejumlah pusat keramaian kota. Dengan hanya bermodal kunci letter T, pelaku bisa beraksi dalam tempo kurang dari 5 menit.
Melalui Rekaman CCTV sebuah Ruko di Kawasan Surabaya Utara, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengidentifikasi nomor polisi mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Dari penelusuran pelat nopol tersebut, dengan mudah petugas menangkap kedua pelaku berinisial WE dan ZE. Mereka diamankan di Jalan Kenjeran bersama barang bukti mobil putih L 1455 KL yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi bersama lima pelaku lainnya yang kini masih buron. Modusnya mereka berpatroli mengunakan mobil, mencari sasaran ke sejumlah pusat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.
Satu orang di dalam mobil mengawasi aksi mereka sementara 5 lainnya menyebar memetik sasaran. Dalam sekali beraksi mereka mampu membawa kabur 5 hingga 6 motor dalam waktu hitungan kurang dari 5 menit.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Faqih saat dikonfirmasi menyatakan, seluruh motor hasil curian dijual ke Pulau Madura dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit tergantung jenis motornya dan tahun pembuatannya.
"Dari rekaman cctv kita kembangkan ada tersangka W dan Z ini ada temannya, ada kelompoknya, ada lima tkp berjumlah 7 orang ketangkap cara kerja dengan maniki mobil begitu, ada dijual 2 hingga 3 juta di Pulau Madura," tutur Faqih.
Selain mengamankan barang bukti mobil, petugas juga menyita sejumlah kunci letter T yang dipakai para pelaku untuk merusak kunci motor.
Ke enam tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Kami sudah kantongi semua nama pelaku karena seluruh nya pernah kita amankan dalam kasus yang sama," terang Faqih.
Kini polsi masih mencari pelaku yang lain yang diduga bersembunyi di Pulau Madura. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)
Load more