News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Chip, Lima Penjudi Online Dibekuk Polisi

Lima pria di Mojokerto diamankan saat berjudi online di warung kopi. Aksi kelima tersangka tersebut terdeteksi setelah mereka menjual chip hasil kemenangan judi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:52 WIB
Lima pelaku judi online yang ditangkap polisi
Sumber :
  • handi firmansyah

Mojokerto, tvOnenews.com - Lima pria di Mojokerto, dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berjudi online di warung kopi. Aksi kelima tersangka tersebut terdeteksi polisi, setelah mereka menjual chip hasil kemenangan judi, melalui facebook.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, lima tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka LA (39) dan CB (44) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap saat tengah asyik berjudi online melalui handphone milik tersangka di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tersangka NF (42) warga Desa Terusan Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ditangkap di pasar Lespadangan. Tersangka FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditangkap di kawasan rest area Gunung Gedangan.

"Modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan perjudian online berbekal satu chip senilai satu bilion, kemudian menang beberapa chip. Chip hasil kemenangan ini dijual para pelaku melalui media sosial facebook," terang Rudi kepada wartawan saat pers rilis di aula Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024) siang.

Selain perjudian online dengan chip, tersangka juga berjudi dengan mendapat keuntungan secara tunai yang dapat ditrasfer langsung ke rekening. Tersangka berjudi melalui aplikasi Indo Xslot, No Limit City, Pragmatic Play, dan PG Soft.

"Pelaku ingin menambah penghasilan melalui judi online," ujar Rudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti yang disita dari tersangka CB dan LA, satu unit telepon genggam merek Samsung M20, kartu ATM BCA, satu telepon genggam merek OPPO dan kartu ATM BCA. Sedangkan yang disita dari MR dan FY, telephone genggam merek VIVO dan OPPO serta uang Rp310 ribu. Dan dari tersangka NF polisi menyita satu telepon genggam merek OPPO serta uang tunai Rp200 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," tegas Rudi. (hfh/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiga Pekan Kebanjiran, 4.352 KK di Kabupaten Tangerang Masih Mengungsi

Tiga Pekan Kebanjiran, 4.352 KK di Kabupaten Tangerang Masih Mengungsi

Sebanyak 4.352 kepala keluarga (KK) tercatat masih mengungsi di Kabupaten Tangerang, Banten karena bencana banjir yang telah terjadi sejak tiga pekan lalu.
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Nganjuk Sasar 10 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Nganjuk Sasar 10 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Nganjuk menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan fokus utama pada pelanggaran pengendara.
Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM

Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (1/2). Sebanyak sekitar 400 pengurus dilantik, yang terbagi dalam 32 bidang usaha.
Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

SD Muhammadiyah 11 Surabaya (SD Muhlas) memperingati hari jadinya yang ke-58 dengan menggelar acara puncak bertajuk Gebyar Milad pada Sabtu (31/1).
Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan dikabarkan akan segera dijatuhi hukuman berat akibat kasus di laga kontra Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, jadi korban pelemparan petasan.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Media Belanda menyoroti kabar Mauro Zijlstra akan bergabung ke Persija Jakarta. Bahkan media Belanda menyebut striker Timnas Indonesia sudah lakukan tes medis.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT