News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Direktorat Reserse Kriminal di Polda Jatim Tangani Perkara Sengketa Bisnis Toko Roti, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti, yang dilaporkan di dua direktorat reserse kriminal, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:02 WIB
Prof Dr Nur Basuki Minarno, Guru Besar di Fakultas Hukum Unair Surabaya
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Kian bias, buntut saling lapor perkara sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti, yang dilaporkan di dua direktorat reserse kriminal, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya. 

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno menyayangkan terjadinya tumpang tindih dalam menangani kasus sengketa Kampoeng Roti. Terkesan tidak ada koordinasi antara penyidik Ditkrimum dan Dirkrimsus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya melihatnya belum ada suatu sistem yang terintegrasi di kepolisian, sehingga yang terjadi seperti itu. Di satu Polda pun terjadi seperti itu, bagaimana jika LP dibuat dengan Polda yang berbeda, pasti akan terjadi over lapping atau duplikasi laporan," terang Guru Besar di Fakultas Hukum Unair tersebut.

Prof Nur menambahkan, seyogyanya Ditkrimum lebih berwenang menangani kasus ini sebab pasal yang digunakan adalah pasal 372, pasal 378 dan pasal TPPU. 

“Memang benar TPPU merupakan tindak pidana khusus. Tapi yang perlu diingat bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari predicate crime (tindak pidana asalnya) yaitu dalam hal ini Pasal 378 dan 372 KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof Nur Basuki mengatakan, apabila bicara dalam UU TPPU dimungkinan TPPU diperiksa tanpa ada predicate crimenya. Tetapi dalam tataran praktek yang dia ketahui jika tidak ada bukti permulaan adanya suatu tindak pidana (predicate crime) sangatlah tidak relevan untuk memeriksa TPPUnya. Jadi sangatlah sulit untuk melapor perkara TPPU tanpa ada bukti permulaan adanya tindak pidana (predicate crime)

Atas penanganan kasus ini, Prof Nur Basuki melihat bukan pada conflict of interest, tetapi lebih tidak adanya komunikasi, koordinasi, sinergitas diantara penyidik apalagi masih dalam satu atap yaitu Polda. 

Jika hal itu terjadi, maka penanganannya tidak komprehensif, tidak efektif (saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama), sehingga pada ujungnya penanganan perkaranya akan berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kombes Lutfie, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan apapun terkait penanganan perkara tersebut. 

Namun Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa melalui awak media mengatakan bahwa terbitnya sprinlidik tersebut sudah sesuai dengan kewenangan, yang ditangani Krimsus berbeda dengan Krimum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Berpotensi Gagal Comeback ke Red Sparks, Ini Kandidat Klub Barunya di V-League

Megawati Hangestri Berpotensi Gagal Comeback ke Red Sparks, Ini Kandidat Klub Barunya di V-League

Spekulasi masa depan Megawati Hangestri di V-League kembali mencuat. Ia disebut berpotensi tidak kembali ke Red Sparks dan justru bergabung dengan klub lain.
Uilliam Barros Bikin Kesal Bobotoh, Pelatih Persib: Dia yang Bawa Kemenangan

Uilliam Barros Bikin Kesal Bobotoh, Pelatih Persib: Dia yang Bawa Kemenangan

Persib meneruskan tren kemenangan di laga kandang dengan menaklukkan Bali United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (12/4/2026). 
Islam Makhachev Dirampok di Italia, Minta Sepatu Pemberian Bintang PSG Dikembalikan

Islam Makhachev Dirampok di Italia, Minta Sepatu Pemberian Bintang PSG Dikembalikan

Bintang UFC Islam Makhachev mengaku menjadi korban perampokan saat berada di Italia. Ia bahkan meminta agar sepatu berharga hadiah dari bintang PSG dikembalikan
Oknum Guru di Lombok Tengah Diamankan Polisi karena Terlibat Narkoba

Oknum Guru di Lombok Tengah Diamankan Polisi karena Terlibat Narkoba

Seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, NTB karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
KPK Periksa Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Kian Melebar

KPK Periksa Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Kian Melebar

KPK periksa ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemprov Riau. Kasus berkembang dari OTT hingga penetapan tersangka baru.
Hasil Pertemuan Dedi Mulyadi dan Korlantas Polri di Subang: Aturan Perpanjang STNK Tahunan di Samsat Kini Berubah

Hasil Pertemuan Dedi Mulyadi dan Korlantas Polri di Subang: Aturan Perpanjang STNK Tahunan di Samsat Kini Berubah

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi perkuat koordinasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Baru-baru ini Satresmob Bareskrim Polri bekuk TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Bahkan aksi Ki Bedil sudah berjalan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT