News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Proses Hukum Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Terancam Satu Tahun Penjara

Video viral sopir truk yang melaju ugal-ugalan di Jembatan Tol Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dua bulan lalu akhirnya diproses hukum.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com – Video viral sopir truk yang melaju ugal-ugalan di Jembatan Tol Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dua bulan lalu akhirnya diproses hukum.

Truk tersebut melaju dari arah Madura menuju Surabaya dengan kecepatan tinggi sambil melakukan manuver oleng atau bergoyang-goyang, seolah-olah aksinya tersebut tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi sopir truk ugal-ugalan itu diketahui berasal dari sebuah perusahaan di wilayah Malang, Jawa Timur. Satlantas Polres Bangkalan sempat melakukan pemanggilan terhadap sopir truk melalui perusahaannya, namun tidak mendapat respons.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa truk oleng yang dikemudikan oleh seseorang berinisial DBS berada di wilayah Pulau Garam.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan sopir, yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, bersama truknya. Mereka dibawa ke kantor Satlantas Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan hanya memberikan sanksi tilang kepada pelaku, melainkan akan memberikan tindakan lebih tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kejadian seperti ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau sanksi tilang. Kami sudah memproses penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan," jelas AKP Grandika, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar menjadi contoh bagi pengendara lain bahwa berkendara secara ugal-ugalan dapat dikenakan sanksi pidana. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 1311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak melaju secara ugal-ugalan di jalan raya dan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (fds/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT