News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Proses Hukum Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Terancam Satu Tahun Penjara

Video viral sopir truk yang melaju ugal-ugalan di Jembatan Tol Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dua bulan lalu akhirnya diproses hukum.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 16 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com – Video viral sopir truk yang melaju ugal-ugalan di Jembatan Tol Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dua bulan lalu akhirnya diproses hukum.

Truk tersebut melaju dari arah Madura menuju Surabaya dengan kecepatan tinggi sambil melakukan manuver oleng atau bergoyang-goyang, seolah-olah aksinya tersebut tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi sopir truk ugal-ugalan itu diketahui berasal dari sebuah perusahaan di wilayah Malang, Jawa Timur. Satlantas Polres Bangkalan sempat melakukan pemanggilan terhadap sopir truk melalui perusahaannya, namun tidak mendapat respons.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa truk oleng yang dikemudikan oleh seseorang berinisial DBS berada di wilayah Pulau Garam.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan sopir, yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, bersama truknya. Mereka dibawa ke kantor Satlantas Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan hanya memberikan sanksi tilang kepada pelaku, melainkan akan memberikan tindakan lebih tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kejadian seperti ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau sanksi tilang. Kami sudah memproses penyelidikan dan penyidikan, dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan," jelas AKP Grandika, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar menjadi contoh bagi pengendara lain bahwa berkendara secara ugal-ugalan dapat dikenakan sanksi pidana. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 1311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Petugas juga mengimbau para pengendara untuk tidak melaju secara ugal-ugalan di jalan raya dan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (fds/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imbas Gempa Pacitan di DIY: Belasan Bangunan Rusak dan 40 Warga Terluka, Terparah di Bantul

Imbas Gempa Pacitan di DIY: Belasan Bangunan Rusak dan 40 Warga Terluka, Terparah di Bantul

Gempa berkekuatan Magnitudo 6,4 yang mengguncang Pacitan, Jawa Timur pada Jumat (6/2/2026) dini hari berdampak hingga DI Yogyakarta.
Wamen HAM Berkomentar Terkait Insiden Anak SD Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis di NTT

Wamen HAM Berkomentar Terkait Insiden Anak SD Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis di NTT

Insiden anak berinisial YBH (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis, dinilai sebagai bukti negara
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Dipastikan Terjaring OTT KPK

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Dipastikan Terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026) malam.
DFSK Perkenalkan Identitas Baru di IIMS 2026, Tegaskan Arah Bisnis dan Perkuat Pasar Otomotif Indonesia

DFSK Perkenalkan Identitas Baru di IIMS 2026, Tegaskan Arah Bisnis dan Perkuat Pasar Otomotif Indonesia

Lewat logo dan slogan baru, DFSK mengklaim mengedepankan profesionalisme, efisiensi, serta kepercayaan guna menciptakan nilai jangka panjang dan membangun hubungan berkelanjutan dengan konsumen.
Gerindra Berkomentar soal Wacana Duet Prabowo–Zulhas di Pilpres 2029: Anggap sebuah Doa

Gerindra Berkomentar soal Wacana Duet Prabowo–Zulhas di Pilpres 2029: Anggap sebuah Doa

Belakangan ini mencuat wacana terkait Prabowo Subianto duet dengan Zulhas di Pilpres 2029. Sontak, hal ini menuai komentar dari politikus Gerindra.
Ramon Tanque dan Adam Pzrybek Hilang, Bojan Hodak Turunkan Pemain Baru di DSP Persib Bandung Vs Malut United

Ramon Tanque dan Adam Pzrybek Hilang, Bojan Hodak Turunkan Pemain Baru di DSP Persib Bandung Vs Malut United

Persib Bandung tampil dengan kekuatan baru dengan menjamu Malut United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026). 

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT