News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Aksi Pencabulan Siswi di Sumenep Melibatkan Ibu Korban

Aksi bejat yang dilakukan oleh J terhadap T, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Sumenep, Madura telah berhasil diungkap usai dilaporkan oleh ayah T ke Polres Sumenep.
Selasa, 3 September 2024 - 14:27 WIB
Tersangka pencabulan berinisial J
Sumber :
  • tvOne - veros

Sumenep, tvOnenews.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh J terhadap T, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Sumenep, Madura telah berhasil diungkap usai dilaporkan oleh ayah T ke Polres Sumenep. Selain tersangka J, polisi juga menetapkan Ibu T yaitu, tersangka E yang dianggap terlibat dari setiap aksi pencabulan J terhadap korban T.

"Iya saya mengakui perbuatan saya, itu semata saya mau menutupi hubungan gelap saya dengan E yang merupakan ibu kandung T, dan 5 kali saya mencabuli T dengan seizin ibunya,” ungkap tersangka J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

J mengaku menyesal atas perbuatannya, dirinya mengakui bahwa hubungan gelapnya dengan tersangka E telah berlangsung sejak 2019, dan dirinya mengakui bahwa belakangan ini dirinya berpikir untuk mencari cara untuk mencoba menutupi hubungan gelapnya, dan dirinya mengakui bahwa setiap berhubungan badan dengan korban T, dirinya memberikan sejumlah uang senilai ratusan ribu terhadap korban T dan E yang merupakan ibu kandung korban.

"Selain memberikan sejumlah uang, pelaku J juga menjanjikan untuk membelikan korban sepeda motor, dan di setiap aksinya, korban T diantarkan langsung oleh ibunya, yang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Tri Sies Biantoro, Wakapolres Sumenep.

Kompol Biantoro juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu untuk pelaku J dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara tersangka E yang tidak lain adalah ibu kandung korban, dijerat dengan pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena tersangka ini merupakan ASN aktif, maka jeratan pasalnya akan ditambah menjadi sepertiga dari sanksi hukuman kurungan,” pungkasnya. (ver/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tertunda Sejak 2006, Pramono Anung: Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Harus Rampung Paling Lambat 2027

Tertunda Sejak 2006, Pramono Anung: Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Harus Rampung Paling Lambat 2027

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menuntaskan proyek-proyek infrastruktur krusial yang sempat tertunda lama. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ...
ISPA Tembus 1.500 Kasus di Kutai Barat, Bakti Sosial Kesehatan Sasar Kelompok Rentan

ISPA Tembus 1.500 Kasus di Kutai Barat, Bakti Sosial Kesehatan Sasar Kelompok Rentan

Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian mencemaskan warga Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 
Ratusan Ribu Loker Luar Negeri Sepi Peminat, Menteri P2MI Ungkap Indonesia Baru Terisi 26 Persen

Ratusan Ribu Loker Luar Negeri Sepi Peminat, Menteri P2MI Ungkap Indonesia Baru Terisi 26 Persen

Potensi lowongan kerja (loker) internasional bagi tenaga kerja Indonesia masih sangat terbuka lebar. Sayangnya, daya serap calon pekerja migran asal Tanah Air -
Gunung Anak Krakatau Erupsi 2 Kali Jumat Petang, Nelayan Selat Sunda Dilarang Mendekat Radius 2 Km

Gunung Anak Krakatau Erupsi 2 Kali Jumat Petang, Nelayan Selat Sunda Dilarang Mendekat Radius 2 Km

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali melonjak. Gunung api aktif tersebut dilaporkan -
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 10 Oktober 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 10 Oktober 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 10 Oktober 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi -
Bursa Transfer AC Milan: Bukan Cuma Alex Scott, Rossoneri Pantau Gelandang Brighton untuk Gantikan Luka Modric

Bursa Transfer AC Milan: Bukan Cuma Alex Scott, Rossoneri Pantau Gelandang Brighton untuk Gantikan Luka Modric

AC Milan sudah mulai menyiapkan rencana untuk mencari penerus Luka Modric di lini tengah. Selain Alex Scott, Rossoneri dikabarkan juga memantau Yasin Ayari.

Trending

Viral Pasien Diusir di Puskesmas Pasar Minggu karena Bidan Poli KB Mau Makan-makan di Ruang Praktik, Netizen: Kok Gak Geli?

Viral Pasien Diusir di Puskesmas Pasar Minggu karena Bidan Poli KB Mau Makan-makan di Ruang Praktik, Netizen: Kok Gak Geli?

Lewat unggahan di media sosial Threads, seorang netizen mengeluhkan pelayanan kurang baik yang diterimanya di Puskesmas Pasar Minggu pada Jumat (9/10/2026).
Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Detik-detik Ibu dan Anak Melompat dari Atap Gedung yang Terbakar Hebat di Rawamangun Jaktim

Detik-detik Ibu dan Anak Melompat dari Atap Gedung yang Terbakar Hebat di Rawamangun Jaktim

Sang ibu tampak menyelamatkan sang anak yang masih sangat kecil di tengah kobaran api yang sangat besar. Asap hitam tebal juga tampak membumbung tinggi ke udara
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT