GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Aksi Pencabulan Siswi di Sumenep Melibatkan Ibu Korban

Aksi bejat yang dilakukan oleh J terhadap T, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Sumenep, Madura telah berhasil diungkap usai dilaporkan oleh ayah T ke Polres Sumenep.
Selasa, 3 September 2024 - 14:27 WIB
Tersangka pencabulan berinisial J
Sumber :
  • tvOne - veros

Sumenep, tvOnenews.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh J terhadap T, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama di Kabupaten Sumenep, Madura telah berhasil diungkap usai dilaporkan oleh ayah T ke Polres Sumenep. Selain tersangka J, polisi juga menetapkan Ibu T yaitu, tersangka E yang dianggap terlibat dari setiap aksi pencabulan J terhadap korban T.

"Iya saya mengakui perbuatan saya, itu semata saya mau menutupi hubungan gelap saya dengan E yang merupakan ibu kandung T, dan 5 kali saya mencabuli T dengan seizin ibunya,” ungkap tersangka J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

J mengaku menyesal atas perbuatannya, dirinya mengakui bahwa hubungan gelapnya dengan tersangka E telah berlangsung sejak 2019, dan dirinya mengakui bahwa belakangan ini dirinya berpikir untuk mencari cara untuk mencoba menutupi hubungan gelapnya, dan dirinya mengakui bahwa setiap berhubungan badan dengan korban T, dirinya memberikan sejumlah uang senilai ratusan ribu terhadap korban T dan E yang merupakan ibu kandung korban.

"Selain memberikan sejumlah uang, pelaku J juga menjanjikan untuk membelikan korban sepeda motor, dan di setiap aksinya, korban T diantarkan langsung oleh ibunya, yang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Tri Sies Biantoro, Wakapolres Sumenep.

Kompol Biantoro juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu untuk pelaku J dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara tersangka E yang tidak lain adalah ibu kandung korban, dijerat dengan pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena tersangka ini merupakan ASN aktif, maka jeratan pasalnya akan ditambah menjadi sepertiga dari sanksi hukuman kurungan,” pungkasnya. (ver/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Wapres Gibran tegaskan RUU Perampasan Aset sangat mendesak disahkan DPR karena lebih 90 persen uang korupsi menguap dan sulit dikembalikan.
MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

Prabowo respons ramalan MBG bakal hancur, minta video hinaan dikumpulkan dan siap menontonnya tiap malam sambil paparkan capaian 60 juta penerima.
Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

David Singleton menegaskan Pelita Jaya akan mengatur ulang pola latihan selama bulan Ramadhan agar tetap produktif tanpa mengorbankan kondisi fisik pemain
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Ia mengingatkan agar publik tidak keliru memahami asal muasal revisi UU KPK tersebut.
Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Reyco Burela FS ternyata sudah pantau Israr Megantara jauh sebelum sang pivot cetak hattrick bagi Timnas Futsal Indonesia ke gawang Iran di final Piala Asia.
3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

Penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta menemukan sejumlah barang impor tanpa dokumen perdagangan yang semestinya.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT