GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 20 November 2024 - 17:27 WIB
Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan
Sumber :
  • tvOne - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.

"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.

Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.

"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.

Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.

"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.

"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Pasang Badan untuk Polri: Oknum Nakal Diibaratkan Murid Bandel, Bukan Kepala Sekolahnya yang Dicopot

Prabowo Pasang Badan untuk Polri: Oknum Nakal Diibaratkan Murid Bandel, Bukan Kepala Sekolahnya yang Dicopot

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pembelaan terbuka terhadap institusi Polri di tengah derasnya kritik publik.
Max Verstappen Kritik Keras Regulasi untuk Mobil Balap Baru di F1 2026: Seperti Formula E Versi Ekstrem!

Max Verstappen Kritik Keras Regulasi untuk Mobil Balap Baru di F1 2026: Seperti Formula E Versi Ekstrem!

Pembalap Red Bull, Max Verstappen, melontarkan kritik keras terhadap generasi baru mobil F1 yang akan digunakan mulai musim 2026. 
Bursa Transfer Inter Milan: Rencana Jenius Marotta, Siap Bajak Gratis Bek AS Roma pada Musim Panas

Bursa Transfer Inter Milan: Rencana Jenius Marotta, Siap Bajak Gratis Bek AS Roma pada Musim Panas

Pergerakan Inter Milan di bursa transfer mulai menunjukkan arah yang jelas. Nerazzurri dikabarkan bidik bek sayap AS Roma, Zeki Celik, sebagai solusi hemat.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Operasional Anggaran 2022 - 2024, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Operasional Anggaran 2022 - 2024, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh, Kamis (12/2/2026). Langkah ini
Berdarah Jakarta tapi Sudah Catat Banyak Caps untuk Islandia, Bisakah Rekan Jay Idzes di Serie A Ini Bela Timnas Indonesia?

Berdarah Jakarta tapi Sudah Catat Banyak Caps untuk Islandia, Bisakah Rekan Jay Idzes di Serie A Ini Bela Timnas Indonesia?

Tampil gemilang di Serie A bahkan bikin assist dari lemparan jauh, bisakah mantan rekan setim Jay Idzes berdarah Jakarta ini dinaturalisasi Timnas Indonesia?
Inter Milan Dapat 1 Kabar Baik Jelang Hadapi Juventus, Senjata Andalan Chivu Siap Comeback Lawan Si Nyonya Tua

Inter Milan Dapat 1 Kabar Baik Jelang Hadapi Juventus, Senjata Andalan Chivu Siap Comeback Lawan Si Nyonya Tua

Kabar baik datang dari Inter Milan jelang duel vs Juventus. Bek sayap andalan mereka, Denzel Dumfries, dilaporkan tinggal selangkah lagi untuk kembali merumput.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT