Jombang, Jawa Timur - Seorang pria berinisial TN (38) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, di Kecamatan Mojowarno, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (13). Akibat perbuatannya pria tersebut kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit dan menceritakan apa yang dialami. Selanjutnya ibu korban tidak terima, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," kata AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (14/2/2022).
Kasat Reskrim membeberkan, kejadian persetubuhan pertama pada bulan Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli handphone baru. Karena korban memang ingin memiliki handphone, akhirnya korban mau ikut ayahnya membeli handphone.
"Sekitar pukul 19.30 WIB korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu ayahnya akan membeli handphone di toko mana," kata AKP Teguh Setiawan.
Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran, Trowulan, Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir motornya.
"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku. Namun tiba-tiba pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.
"Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," sambungnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya lagi pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya tanpa sepengetahuan ibunya.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Miliar Rupiah). (Umar Sanusi/act)
Load more