News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan industri
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:21 WIB
Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap
Sumber :
  • Rohmadi

Jombang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan industri. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan ton solar bersubsidi serta beberapa kendaraan yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Isnawan (41) warga Karangmenjangan, Gubeng, Kota Surabaya, Priyanto alias Bejan (56) warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Yulius Chrystian (37) warga Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda. Salah satunya berperan sebagai tim lapangan dari perusahaan, satu lagi sebagai penjaga gudang di Tulungagung dan yang terakhir sebagai pengemudi. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial K yang diduga sebagai otak dari aksi ini. Namun saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya beberapa pelat nomor kendaraan, handphone, bukti barcode, dan satu unit komputer. Barang bukti lainnya termasuk delapan ton solar bersubsidi, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi menyerupai mobil tangki Pertamina, serta tujuh tandon penyimpanan BBM.

AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, satu unit mobil milik komplotan ini mampu membeli hingga 2.000 liter BBM bersubsidi per hari dengan memanfaatkan 74 barcode yang telah mereka siapkan. 

“Satu mobil bisa mengambil BBM bersubsidi hingga 2.000 liter per hari menggunakan barcode palsu yang mereka buat. Kami juga menyita handphone yang di dalamnya terdapat 74 barcode,” jelas Margono saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembelian BBM tersebut dilakukan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jombang. Namun, pihak kepolisian masih belum menemukan indikasi keterlibatan SPBU dalam penyelewengan ini.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT