News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan industri
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:21 WIB
Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap
Sumber :
  • Rohmadi

Jombang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan industri. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan ton solar bersubsidi serta beberapa kendaraan yang dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Isnawan (41) warga Karangmenjangan, Gubeng, Kota Surabaya, Priyanto alias Bejan (56) warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Yulius Chrystian (37) warga Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda. Salah satunya berperan sebagai tim lapangan dari perusahaan, satu lagi sebagai penjaga gudang di Tulungagung dan yang terakhir sebagai pengemudi. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial K yang diduga sebagai otak dari aksi ini. Namun saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya beberapa pelat nomor kendaraan, handphone, bukti barcode, dan satu unit komputer. Barang bukti lainnya termasuk delapan ton solar bersubsidi, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi menyerupai mobil tangki Pertamina, serta tujuh tandon penyimpanan BBM.

AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, satu unit mobil milik komplotan ini mampu membeli hingga 2.000 liter BBM bersubsidi per hari dengan memanfaatkan 74 barcode yang telah mereka siapkan. 

“Satu mobil bisa mengambil BBM bersubsidi hingga 2.000 liter per hari menggunakan barcode palsu yang mereka buat. Kami juga menyita handphone yang di dalamnya terdapat 74 barcode,” jelas Margono saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembelian BBM tersebut dilakukan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jombang. Namun, pihak kepolisian masih belum menemukan indikasi keterlibatan SPBU dalam penyelewengan ini.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT