News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rusak Lingkungan, Warga Duduki Kantor Bupati, Tuntut Ijin Tambang Pasir CV DPS Dicabut

Puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan warga Dusun Kamar Kajang, Kampung Renteng, dan warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mendatangi kantor Bupati Lumajang, di Jalan Alun-alun Utara. Tuntut  tambang CV Duta Pasir Semeru segera ditutup agar tidak semena-mena lagi merusak lingkungan
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:48 WIB
warga ingin temui bupati, tuntut ijin tambang dicabut
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan warga Dusun Kamar Kajang, Kampung Renteng, dan warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mendatangi kantor Bupati Lumajang, di Jalan Alun-alun Utara, Kamis, (17/02/2022). 

Menurut Nur Kholik selaku Koordinator Paguyuban Peduli Erupsi Semeru, kehadiran 25 perwakilan warga Desa Sumberwuluh yang didampingi oleh Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, adalah tindak lanjut dari permohonan audensi Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, yang sedianya akan diterima oleh Bupati Lumajang, sesuai dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Teguh Widjayono tertanggal 16 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kedatangan kami yang didampingi teman-teman biro bantuan hukum ini, adalah atas undangan dan kesedian Bupati untuk melakukan audensi dengan kami selaku perwakilan warga Desa Sumberwuluh, yang notabene merupakan korban bencana awan panas guguran gunung Semeru," jelas Nur Kholik. 

Sedianya, audensi ini akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan Bupati, di Ruang Mahameru. Namun kenyataannya, warga justru diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan bukan Bupati langsung, sehingga warga kecewa dan memilih bertahan dipintu masuk, sambil menunggu kedatangan Bupati.

"Kami terpaksa bertahan di pintu masuk lobby kantor Bupati, hingga kami ditemui langsung oleh Bupati," imbuh Nur Kholik yang juga penyintas bencana Semeru ini.
 
Kepada sejumlah awak media di lokasi, Nur Kholik menunjukan sejumlah bukti foto dokumentasi pembangunan tanggul, aktivitas di sekitar lokasi tambang pasir CV Duta Pasir Semeru, serta bukti laporan lainnya secara rinci dan detail.

Nur Kholik menambahkan, bahwa kedatangan warga ini untuk menanyakan terkait pemberitahuan dan laporan warga akan adanya ancaman keselamatan warga, menyusul dibangunnya tanggul-tanggul sungai yang melintang ke sisi selatan yang menghambat aliran air yang mereka sebut sebagai human error.

"Yang pertama, kami menuntut  tambang CV Duta Pasir Semeru segera ditutup agar tidak semena-mena lagi merusak lingkungan, melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, yang kedua kami meminta tanggung jawab Bupati, karena atas pembiaran ini sehingga dua dusun di desa kami terpendem,” tegas Nur Kholik.

Sementara itu, Teguh Widjayono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyatakan bahwa sebelumnya pihak Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia telah mengirimkan surat kepada Bupati, yang isinya melaporkan tentang pengelolaan pertambangan CV Duta Pasir Semeru itu tidak sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT