News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim

Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya ditolak oleh hakim.
Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIB
Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk segera bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya rupanya ditolak oleh hakim

Untuk diketahui, langkah hukum yang ditempuh oleh Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa(Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang sebelumnya dikenal sebagai Kades kampung Miliarder, menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (21/1/2025), hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan tersebut cacat secara formil.

Pada amar putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AH memiliki kekeliruan fatal, yaitu kesalahan dalam menyebutkan pihak termohon. Permohonan itu mencantumkan nama Reskrimum Polres Gresik, padahal yang seharusnya adalah Satreskrim Polres Gresik

“Permohonan pemohon dinyatakan kurang sempurna sehingga tidak dapat diterima,” kata hakim Aunur

Hakim menambahkan, putusan ini sejalan dengan ketentuan pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur asas teritorial dan wilayah perkara.

"Diharapkan masing-masing pihak menghormati keputusan ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum AH, Muhammad Machfudz, pada awak media, menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa menyentuh substansi

Dirinya beranggapan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka yang diklaim cacat prosedur

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan ini hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak secara substansi. Kami berencana memperbaiki berkas dan mengajukan praperadilan ulang,” tuturnya.

Machfudz mengkritisi pengabaian hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang dianggap penting untuk memperkuat argumen pemohon. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT