GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim

Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya ditolak oleh hakim.
Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIB
Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk segera bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya rupanya ditolak oleh hakim

Untuk diketahui, langkah hukum yang ditempuh oleh Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa(Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang sebelumnya dikenal sebagai Kades kampung Miliarder, menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (21/1/2025), hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan tersebut cacat secara formil.

Pada amar putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AH memiliki kekeliruan fatal, yaitu kesalahan dalam menyebutkan pihak termohon. Permohonan itu mencantumkan nama Reskrimum Polres Gresik, padahal yang seharusnya adalah Satreskrim Polres Gresik

“Permohonan pemohon dinyatakan kurang sempurna sehingga tidak dapat diterima,” kata hakim Aunur

Hakim menambahkan, putusan ini sejalan dengan ketentuan pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur asas teritorial dan wilayah perkara.

"Diharapkan masing-masing pihak menghormati keputusan ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum AH, Muhammad Machfudz, pada awak media, menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa menyentuh substansi

Dirinya beranggapan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka yang diklaim cacat prosedur

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan ini hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak secara substansi. Kami berencana memperbaiki berkas dan mengajukan praperadilan ulang,” tuturnya.

Machfudz mengkritisi pengabaian hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang dianggap penting untuk memperkuat argumen pemohon. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.
Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes mengungkap alasan WNA kontak erat kasus Hantavirus di Jakarta diperbolehkan isolasi mandiri usai hasil PCR dinyatakan negatif.
Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Kembalinya Megawati Hangestri ke V-League langsung menjadi sorotan besar publik. Media Korea heran Hyundai Hillstate tetap rekrut Mega meski ancaman cedera.
Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Inter Milan akan berupaya untuk meraih gelar keduanya di musim 2025-2026 ini. Mereka akan ditantang oleh Lazio pada laga final Coppa Italia, Kamis (14/5/2026) dini hari nanti WIB.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT