News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim

Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya ditolak oleh hakim.
Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIB
Kades Miliarder Gresik Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Abdul Halim
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Eks 'Kades Miliarder' Abdul Halim kini hanya bisa gigit jari. Upayanya untuk segera bebas dari jeratan hukum kandas. Praperadilan yang dilakukannya rupanya ditolak oleh hakim

Untuk diketahui, langkah hukum yang ditempuh oleh Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa(Kades) Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang sebelumnya dikenal sebagai Kades kampung Miliarder, menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (21/1/2025), hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan tersebut cacat secara formil.

Pada amar putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka AH memiliki kekeliruan fatal, yaitu kesalahan dalam menyebutkan pihak termohon. Permohonan itu mencantumkan nama Reskrimum Polres Gresik, padahal yang seharusnya adalah Satreskrim Polres Gresik

“Permohonan pemohon dinyatakan kurang sempurna sehingga tidak dapat diterima,” kata hakim Aunur

Hakim menambahkan, putusan ini sejalan dengan ketentuan pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur asas teritorial dan wilayah perkara.

"Diharapkan masing-masing pihak menghormati keputusan ini sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum AH, Muhammad Machfudz, pada awak media, menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya hanya mempertimbangkan aspek formil tanpa menyentuh substansi

Dirinya beranggapan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka yang diklaim cacat prosedur

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan ini hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak secara substansi. Kami berencana memperbaiki berkas dan mengajukan praperadilan ulang,” tuturnya.

Machfudz mengkritisi pengabaian hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang dianggap penting untuk memperkuat argumen pemohon. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Imlek, Parkir Liar di Glodok Pancoran Bakal Ditertibkan

Jelang Imlek, Parkir Liar di Glodok Pancoran Bakal Ditertibkan

Kawasan Glodok Pancoran di Jakarta Barat kian ramai dikunjungi warga, terutama menjelang perayaan Imlek 2026.
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Diringankan, Tokoh Budaya: Alasannya karena Ketidaktahuan

Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Diringankan, Tokoh Budaya: Alasannya karena Ketidaktahuan

Pandji Pragiwaksono telah menjalani sanksi adat setelah dirinya jadi sorotan karena menyampaikan materi stand up comedy yang dinilai menghina masyarakat Toraja.
Viral Curhatan Korban Pelecehan Seksual di Kulon Progo Sebut Pelaku Masih Berkeliaran Meski Sudah Lapor, Ini Kata Polisi

Viral Curhatan Korban Pelecehan Seksual di Kulon Progo Sebut Pelaku Masih Berkeliaran Meski Sudah Lapor, Ini Kata Polisi

Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogayakarta.
Jeritan Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK-ASN, Gaji Rp300 Ribu

Jeritan Guru Madrasah Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK-ASN, Gaji Rp300 Ribu

Guru madrasah swasta mengadukan nasibnya ke DPR RI. Mereka mengaku tidak bisa mengikuti seleksi ASN maupun PPPK meski sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim.
Kunker Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh, Wakil Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bersatu Demi Kebangkitan Aceh

Kunker Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh, Wakil Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bersatu Demi Kebangkitan Aceh

Wakil Ketua MPR RI melakukan kunjungan kerja Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh dalam rangka penyerahan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir dan longsor di delapan kabupaten di Aceh.
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT