GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kepala Desa Miliarder Gresik Diterima Kejari, Kasus Penggelapan Aset Desa Segera Disidangkan

Tersangka Abdul Halim (AH), mantan kepala desa miliarder di wilayah Gresik utara akhirnya diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:41 WIB
Tersangka Abdul Halim (AH), mantan kepala desa miliarder di wilayah Gresik
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Abdul Halim (AH), mantan kepala desa miliarder di wilayah Gresik utara akhirnya diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur.

Dengan menebar senyum tipis, AH dan berkas perkaranya beserta barang bukti dugaan kasus penggelapan aset desa, pada jum'at (24/1) dilimpahkan oleh penyidik Polres Gresik ke pihak Kejari Gresik. Sebelumnya AH mendekam di tahanan Mapolres Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sembari menunggu proses dimulainya persidangan, tersangka kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk yang dikenal dengan sebutan Ki Begawan itu, nantinya akan mendekam di Rutan Kelas II B Gresik.

Korps Adhyaksa pun telah menargetkan berkas dakwaan AH akan rampung pada pekan depan.

Dengan tangan diborgol, AH tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Tampilan nyentrik AH tidak banyak berubah, hanya rambut panjangnya saja yang dipotong. AH memakai kemeja batik dan celana pendek. Kades yang akrab dipanggil "Pak Inggih" itu juga dikawal dua petugas.

"Mohon doanya dalam menjalani ujian kehidupan, kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, melalui kuasa hukum Muhammad Machfudz, tersangka AH menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang sedang bergulir.

Proses pelimpahan tersebut juga mempengaruhi rencana upaya hukum praperadilan kembali setelah sebelumnya ditolak hakim.

"Masih kami telaah dan pertimbangkan. Yang jelas klien kami berharap kasus bisa segera rampung dan mendapatkan putusan seadil-adilnya," bebernya.

Demikian halnya gugatan perdata yang diajukan AH pada sidang 30 Januari mendatang. Meski belum bergulir, pihaknya berharap majelis hakim memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk melakukan mediasi

"Jika mediasi difasilitasi oleh hakim, kami yakin ada titik temu untuk menyelesaikan perkara," harapnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut bahwa proses pelimpahan tersangka AH telah rampung. Selama proses persidangan nanti pihaknya akan melakukan penahanan AH di Rutan Kelas II B Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tengah berfokus menyusun berkas surat dakwaan. Kami targetkan pekan depan rampung dan segera dilimpahkan ke PN Gresik," jelasnya.

Untuk penentuan waktu sidang perdana AH pun tinggal menunggu pemberitahuan dari PN Gresik. Bram mengaku pihaknya akan mendakwa AH dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.
Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes mengungkap alasan WNA kontak erat kasus Hantavirus di Jakarta diperbolehkan isolasi mandiri usai hasil PCR dinyatakan negatif.
Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Kembalinya Megawati Hangestri ke V-League langsung menjadi sorotan besar publik. Media Korea heran Hyundai Hillstate tetap rekrut Mega meski ancaman cedera.
Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Inter Milan akan berupaya untuk meraih gelar keduanya di musim 2025-2026 ini. Mereka akan ditantang oleh Lazio pada laga final Coppa Italia, Kamis (14/5/2026) dini hari nanti WIB.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT