GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seminar Nasional, Universitas Muhammadiyah Malang Angkat Tema Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP

FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Seminar Nasional terkait polemik Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI.
Jumat, 31 Januari 2025 - 10:53 WIB
Seminar Nasional, Universitas Muhammadiyah Malang Angkat Tema Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Seminar Nasional terkait polemik Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI Desember lalu. Seminar Nasional tersebut membahas terkait sinkronisasi dan harmonisasi materi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Kamis (30/1/2025).

Turut hadir dalam seminar nasional ini sederet pemateri handal dan pakar hukum dari akademisi dan juga praktisi. Mereka mengkaji tentang pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP agar tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Acara seminar nasional yang dihadiri ratusan peserta ini dibuka oleh Rektor UMM Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si yang menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan konstruktif bagi kebijakan hukum nasional. Ia berharap seminar ini dapat menjadi wadah diskusi ilmiah yang berkontribusi pada penyusunan regulasi hukum yang lebih baik untuk Bangsa Indonesia ke depan.

Seminar diawali Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang menyoroti urgensi sinkronisasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP guna memastikan efisiensi serta kejelasan dalam proses hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

"Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana kita berjalan dengan lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan hukum yang berkembang," ujarnya.

Selanjutnya Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum yang mengawali pemaparan pertama mengangkat tema tentang restorative justice dan urgensinya sebagai penyelesaian perkara pidana dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Ada sederet kritik yang ia sampaikan terhadap peradilan pidana yakni prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi. Prisonisasi adalah proses interaksi tersangka, terdakwa dan terpidana di dalam lembaga yang menghasilkan transfer of knowledge tentang kejahatan.

"Sementara stigmatisasi merupakan pemberian stigma dan label cap jahat. Terakhir, dehumanisasi adalah proses pengasingan dan menjauhkan manusia dari komunitas sosialnya," tambah Tongat.

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H pada kesempatannya sebagai pemateri selanjutnya menjelaskan mengenai kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan tugas kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, aparat kejaksaan harus berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Tugas kejaksaan dalam penegakan hukum harus selalu didasarkan pada asas legalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Trisno juga sempat menyoroti tantangan dalam praktik hukum kejaksaan, termasuk bagaimana menyeimbangkan aspek represif dan preventif dalam menegakkan hukum. Menurutnya, para pakar dan praktisi harus memastikan reformasi hukum pidana tidak hanya memperkuat kewenangan kejaksaan, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat dalam proses hukum.

Pada sesi kedua, Prof Dr Deni S.B Yuherawan S.H, M.S sebagai pemateri ketiga membahas beberapa isu krusial dalam RUU Kepolisian Republik Indonesia.

"Akan terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan polisi dalam penanganan kasus pidana. Pasalnya dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan. Ini artinya, kejaksaan bisa melalukan penyidikan dan terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan serta ketikpastian hukum karena akan berpengaruh pada kewenangan polisi sebagai penyidik utama," tegas Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura dalam pemaparannya.

Dr. Sholehuddin, S.H., M.Hum sebagai pemateri pamungkas mengkaji sinkronisasi dan harmonisasi materi muatan RUU tentang kejaksaan terhadap KUHP. Menurutnya, ketidakharmonisan regulasi dapat berimplikasi pada tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia. 

“RUU Kejaksaan harus disusun dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan KUHP agar tidak terjadi benturan norma yang dapat menghambat proses peradilan,” ungkapnya. 

Selain itu, penyelarasan antara peran kejaksaan dalam sistem peradilan dengan norma-norma hukum yang berlaku juga diperlukan. Tanpa adanya sinkronisasi yang baik, akan muncul perbedaan interpretasi hukum yang bisa berdampak pada ketidakpastian dalam penegakan hukum. Terakhir, koordinasi antar lembaga penegak hukum juga harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pada sesi tanya jawab, salah satu audiens, Aulia, mengangkat pertanyaan terkait implikasi dari perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.

Aulia mengutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan. 

Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.

“Pernyataan ini membuka peluang bagi jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Aulia, menyoroti kemungkinan konflik kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Aulia kemudian melanjutkan dengan pertanyaan kedua, "Apakah pemberian kewenangan kepada jaksa untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia?"

Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Prof. Deni SB Yuherawan dengan tegas menyatakan yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," kata Prof. Deni.

Menurutnya, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu.

“Hidup ini, semua orang mengerti bahwa legalitas hukum itu harus jelas dan tepat. Kewenangan itu harus limitatif, karena kalau tidak, kita justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya,” tambah Prof. Deni.

Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan bahwa kewenangan dalam sistem hukum Indonesia harus diberikan dengan penuh kehati-hatian. Ia mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan tidak dibatasi dengan jelas, peradaban bangsa bisa terganggu.

“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.

Prof. Deni juga mengkritik sejumlah kelemahan dalam KUHAP Nasional yang berlaku sejak era Orde Baru, yang menurutnya masih banyak celah.

"Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana yang masuk dalam peradilan umum dan peradilan militer karena tidak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan. 

Menurutnya, esensi dari pasal yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.

“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Prof. Deni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.

Seminar yang dihadiri para akademisi, praktisi hukum ini diharapkan menjadi ajang diskusi yang sangat relevan di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala FA: Newcastle United Sukses Hancurkan Aston Villa di Kandangnya

Hasil Piala FA: Newcastle United Sukses Hancurkan Aston Villa di Kandangnya

Newcastle United memastikan langkah ke putaran berikutnya Piala FA setelah menundukkan Aston Villa dengan skor 3-1 pada laga putaran keempat di Villa Park, Minggu (15/2/2026).
15 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadahan Puasa Ramadhan 2026, Penuh Makna

15 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadahan Puasa Ramadhan 2026, Penuh Makna

Kumpulan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026 yang penuh doa dan makna, cocok dibagikan untuk keluarga, sahabat, dan rekan kerja. Yuk, simak!
Doa Bersama Warga Kediri di Makam Tan Malaka, Sang Bapak Republik

Doa Bersama Warga Kediri di Makam Tan Malaka, Sang Bapak Republik

Doa bersama dan refleksi di makam pahlawan nasional Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Kacau! Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet, BGN: Akan Ada Tindakan

Kacau! Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet, BGN: Akan Ada Tindakan

Kacau, itu diksi yang dilontarkan sebagian publik ketika kabar terkait dapur SPPG di bawah kandang burung walet. Sebelumnya, Wakil Kepala BGN
Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau. Simak daftar harga terbaru iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max dalam artikel ini!

Trending

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Awal Cepat Jadi Kunci, Manchester City Hancurkan Slford untuk Melenggang di Piala FA

Manchester City memastikan langkah ke putaran kelima FA Cup setelah menundukkan Salford City dengan skor 2-0 pada laga yang berlangsung di Etihad Stadium, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT