News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KH Yusuf Hasyim Putra Bungsu KH Hasyim Asy'ari Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang periode 1965-2006 KH M Yusuf Hasyim, yang lebih akrab dipanggil Pak Ud diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Senin, 3 Februari 2025 - 19:59 WIB
KH Yusuf Hasyim Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang periode 1965-2006 KH M Yusuf Hasyim, yang lebih akrab dipanggil Pak Ud diusulkan menjadi pahlawan nasional. Pak Ud dinilai layak menerima gelar Pahlawan Nasional, karena kiprah perjuangannya dimulai Resolusi Jihad tahun 1945 hingga penumpasan PKI dan orde reformasi. 

Tidak hanya di dunia militer, tapi juga di politik, sosial, kenegaraan, pendidikan dan dunia pesantren. Kesimpulan ini diperoleh dari seminar dan bedah buku Biografi KH M Yusuf Hasyim, Kiai Militer Pengawal ldeologi NKRl Berbasis Pesantren.
 
Seminar yang digelar di Ponpes Tebuireng, Senin (3/2) diikuti sedikitnya 250 peserta dari kalangan santri, akademisi, guru, organisasi massa, serta elemen masyarakat lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai narasumber, penulis buku Aguk Irawan dari Yogyakarta, Prof Usep Abdul Matin dari UIN Syahid Jakarta dan KH Asep Saefudin Chalim, Ketua Umum PP Pergunu. Selain itu Menteri Kebudayaan Rl Fadli Zon juga hadir secara virtual.
 
Tampak hadir Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa, Bupati Jombang terpilih Warsubi, Asisten 3 Pemprov Jawa Timur Akhmad Jazuli, Kepala Dinas Sosial Jatim dan Sekretaris Dinas Sosial Jombang Hidayatullah.
 
Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz menegaskan banyak sejarah dari setiap pengasuh Tebuireng. 

"Terlebih KH Yusuf Hasyim yang menjadi pengasuh sejak 1965 sampai 2006," paparnya.
 
Membaca sejarah, baginya, sangat penting. Tapi mencetak sejarah itu juga lebih penting. Kyai yang akrab disapa Gus Kikin berharap diskusi tersebut bisa membedah berbagai peran KH Yusuf Hasyim.

"Sehingga perlu dihargai peran itu, baik oleh pemerintah maupun kalangan pesantren," sambungnya.
 
KH Mochamad Irfan Yusuf (Gus lrfan), selaku keluarga KH Yusuf Hasyim, berterima kasih atas semua pihak yang membantu. Sebetulnya, menurut Gus Irfan, pengusulan Pak Ud menjadi pahlawan nasional berasal dari para kyai, alumni Tebuireng dan teman-teman Pak Ud.
 
"Kami keluarga sebenarnya masih bimbang, bukan karena apa-apa, karena kami tahu bahwa beliau itu tidak ingin dijadikan pahlawan. Tapi seirng perjalanan waktu kita mulai berfikir bahwa gelar pahlawan bukan untuk beliau tapi untuk anak cucu dan santri-santri beliau nanti sebagai bahan pelajaran mereka, bahwa pernah ada seorang santri sekaligus pahlawan nasional yang harus kita teladani, itu yang penting," kata Gus Irfan yang kini menjadi Kepala Badan Penyelenggara Hajki Republik Indonesia.
 
Aguk Irawan menjelaskan data-data dalam buku setebal 246 halaman diperoleh pertengahan Desember 2024. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT