GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wisudawan di Surabaya Usulankan Restorative Justice yang Manusiawi dalam Penyelesaian Kasus Perpajakan

Penyelesaian kasus perpajakan tidak harus dengan tindak pidana yang berujung memenjarakan wajib pajak, melainkan dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi, yang menguntungkan negara maupun wajib pajak.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 24 Februari 2025 - 14:03 WIB
Wisuda ke 130 di Universitas 17 Agustus 1945
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Penyelesaian kasus perpajakan tidak harus dengan tindak pidana yang berujung memenjarakan wajib pajak, melainkan dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi, yang menguntungkan negara maupun wajib pajak.

Hal inilah yang ditawarkan seorang wisudawan Magister Hukum di Surabaya, dengan penerapan restoratif justice dalam dunia perpajakan dapat menjadi solusi bagi proses hukum yang lebih efisien, adil, dan berbasis pada pemulihan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wisuda ke 130 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya berlangsung meriah, dengan lebih dari 1.500 wisudawan dari berbagai program studi, mulai dari Sarjana hingga Magister dan Doktor. Salah satu momen istimewa dalam acara ini adalah pengukuhan Agung Satryo Wibowo, seorang Magister Ilmu Hukum dengan predikat terbaik dan IPK 3,90, yang memperkenalkan sebuah konsep inovatif dalam bidang hukum pajak.

Agung, yang baru saja lulus dengan gelar Magister Ilmu Hukum, menyampaikan tesis berjudul "Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia".

Tesis ini mengusulkan pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah perpajakan, yang selama ini dikenal dengan proses penyidikan yang panjang dan penuh birokrasi. Agung meyakini bahwa penerapan keadilan restoratif dalam dunia perpajakan dapat menjadi solusi bagi proses hukum yang lebih efisien, adil, dan berbasis pada pemulihan kerugian negara.

Keadilan restoratif adalah pendekatan yang selama ini dikenal dalam penyelesaian kasus-kasus pidana melalui dialog dan pemulihan kerugian. Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian masalah dengan cara yang lebih manusiawi dan meminimalisir penggunaan hukuman sebagai solusi utama. Dalam konteks perpajakan, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih efektif dibandingkan pendekatan retributif yang lebih mengutamakan pemberian hukuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya percaya bahwa keadilan restoratif bukan hanya memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan masalah secara administratif, tetapi juga membantu mengurangi beban sistem hukum yang sangat birokratis. Proses ini juga memungkinkan kita untuk fokus pada pemulihan kerugian negara secara lebih adil dan efisien," ungkap Agung optimis.

Agung melanjutkan, penerapan pendekatan ini akan memberi ruang bagi dialog antara wajib pajak dan pihak otoritas pajak untuk menemukan solusi yang lebih konstruktif, daripada hanya mengedepankan hukuman semata.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT