Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas ilegal di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya.
Surabaya, tvOnenews.com - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas ilegal di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya.
Operasi ini dilaksanakan setelah tim menerima laporan intelijen pada Jumat (21/3) sore, yang mencurigai adanya pemindahan ballpress pakaian bekas dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya.
Komandan Lantamal V, Laksma TNI Arya Delano, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Tim Intel Lantamal V dan Tim Lidkrim Pomal Lantamal V segera bergerak cepat untuk melakukan pengecekan.
"Kami menerima laporan mengenai adanya pemindahan barang ilegal dan segera merespons untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Laksma Arya Delano di Kantor Lantamal V Surabaya pada Sabtu (22/3).
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan pelanggaran kepabeanan berupa pemindahan pakaian bekas yang tidak sesuai prosedur hukum. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita tiga unit kendaraan dan 103 ballpress pakaian bekas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp515 juta. Kendaraan-kendaraan yang diamankan dalam operasi ini antara lain :
Kontainer Nopol L 9073 UE yang dikemudikan oleh “K”.
Truk Nopol AG 8801 EG yang dikemudikan oleh “AM”.
Truk Nopol AG 9687 VI yang dikemudikan oleh “A”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penyelundupan diketahui berinisial “N”, pemilik CV. Renaldi Trans yang beroperasi di gudang Kalimas, serta “R” yang dikenal sering terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
Halaman Selanjutnya :
Modus operandi mereka adalah menyelundupkan pakaian bekas dari luar negeri, mengangkutnya ke Surabaya melalui kapal MV Pangkal Pinang, kemudian menyimpannya di gudang Kalimas sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang."Penyelundupan pakaian bekas ini sangat merugikan industri tekstil dalam negeri dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kami telah mengamankan semua kendaraan, sopir, dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Laksma Arya Delano.Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, yang melarang impor pakaian bekas ke Indonesia. Penangkapan ini juga merupakan bentuk komitmen Lantamal V dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan ilegal yang dapat merusak ekonomi nasional dan industri tekstil."Lantamal V akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap semua bentuk penyelundupan, sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi industri serta pasar domestik dari dampak negatif penyelundupan," tegasnya.Pihak berwenang berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang merugikan banyak pihak. (zaz/gol)
Load more