GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli memberikan pendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video (yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa) jelas terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan diantaranya: Shandy Shaun the Sheep, kondisi hamil, penyebutan brand kecantikan, dsb. Hal inilah yang mengerucut kepada Shandy Purnamasari, pemilik MS GLOW, yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.

Saksi ahli menambahkan bahwa dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu Pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. Ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan hanya sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai. Selanjutnya dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu Pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik harus bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. Kala itu, kesaksian Doktif cukup membuat pihak terdakwa merasa terhina karena saksi Doktif menyebut nama terdakwa dengan sebutan Syahrul, bukan Isa Zega. Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS GLOW, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.

Kini Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa  4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga kini. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Artis Dukung Ruben Onsu Resmi Hadapi Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Deretan Artis Dukung Ruben Onsu Resmi Hadapi Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Presenter ternama Ruben Onsu akhirnya angkat suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 -
Mengenal Ahmad Zaki Ali, Sosok Relawan Asal Jakarta yang Meninggal Dunia saat Bawa Bantuan Korban Gempa di NTT

Mengenal Ahmad Zaki Ali, Sosok Relawan Asal Jakarta yang Meninggal Dunia saat Bawa Bantuan Korban Gempa di NTT

Berikut profil & perjalanan Ahmad Zaki Ali, relawan Jakarta/founder Yayasan Gerak Bareng yang meninggal dunia saat membantu korban gempa bumi di Flores NTT.
Borneo FC Siap Tempur di AFC Challenge League, Mauro Jeronimo Soroti Satu Hal Jelang Duel di Segiri

Borneo FC Siap Tempur di AFC Challenge League, Mauro Jeronimo Soroti Satu Hal Jelang Duel di Segiri

Mauro Jeronimo menegaskan Borneo FC siap tampil maksimal di AFC Challenge League 2026/2027 dan memaksimalkan status tuan rumah Grup D di Stadion Segiri.
Polda NTT Lawan Arus Sungai dan Longsor Demi Bantu Warga Terdampak Gempa M 7,7

Polda NTT Lawan Arus Sungai dan Longsor Demi Bantu Warga Terdampak Gempa M 7,7

Sejumlah wilayah terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terisolir akibat longsor dan rusaknya akses jalan. Di tengah kondisi, Polda NTT berjuang
Ujian Berat Timnas Indonesia di Grup F Piala Asia 2027: Dikeroyok Raksasa Asia

Ujian Berat Timnas Indonesia di Grup F Piala Asia 2027: Dikeroyok Raksasa Asia

Timnas Indonesia dihadapkan pada ujian ekstra berat pada putaran final Piala Asia 2027. Berdasarkan hasil undian, skuad Garuda tergabung di Grup F bersama 3 tim
Persib Beri Sinyal Datangkan Kiper Baru, Mario Jozic Ungkap Alasan Maung Bandung Tak Bisa Cuma Andalkan Teja Paku Alam

Persib Beri Sinyal Datangkan Kiper Baru, Mario Jozic Ungkap Alasan Maung Bandung Tak Bisa Cuma Andalkan Teja Paku Alam

Persib Bandung membuka peluang mendatangkan kiper baru untuk musim 2026/2027. Mario Jozic menilai stok penjaga gawang saat ini perlu tambahan amunisi.

Trending

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.
Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, boleh atau tidak? Begini penjelasannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT