News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli memberikan pendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video (yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa) jelas terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan diantaranya: Shandy Shaun the Sheep, kondisi hamil, penyebutan brand kecantikan, dsb. Hal inilah yang mengerucut kepada Shandy Purnamasari, pemilik MS GLOW, yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.

Saksi ahli menambahkan bahwa dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu Pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. Ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan hanya sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai. Selanjutnya dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu Pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik harus bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. Kala itu, kesaksian Doktif cukup membuat pihak terdakwa merasa terhina karena saksi Doktif menyebut nama terdakwa dengan sebutan Syahrul, bukan Isa Zega. Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS GLOW, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.

Kini Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa  4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga kini. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Langkah tak biasa diambil Presiden Prabowo Subianto dengan membuka pintu Istana Kepresidenan untuk pelajar dari seluruh Indonesia.
Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Media Korea Selatan cukup percaya diri Megawati Hangestri akan kembali bermain di V-League musim depan usai Yeum Hye-seon temui langsung Megatron di Surabaya.
Sukses Mendominasi di Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Bos Aprilia Pede Bilang Mereka Motor Terbaik di Musim Ini

Sukses Mendominasi di Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Bos Aprilia Pede Bilang Mereka Motor Terbaik di Musim Ini

Dominasi Aprilia pada tiga seri awal MotoGP 2026 menumbuhkan kepercayaan diri tinggi di dalam diri, Massimo Rivola.
Petugas Damkar Jadi Korban Begal Motor dan Ponsel di Jakarta Pusat, Alami Luka-Luka Usai Ditendang-Dipukul Batu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal Motor dan Ponsel di Jakarta Pusat, Alami Luka-Luka Usai Ditendang-Dipukul Batu

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemadam kebakaran berinisial BMH (29) diduga dikeroyok oleh kawanan begal hingga ponsel dan motornya raib. 
Dedi Mulyadi Ngobrol dengan Abah Ruspan, Sopir Angkot Berusia 71 Tahun Ungkap Keinginannya yang Terpendam di Hadapan KDM

Dedi Mulyadi Ngobrol dengan Abah Ruspan, Sopir Angkot Berusia 71 Tahun Ungkap Keinginannya yang Terpendam di Hadapan KDM

Viral video Dedi Mulyadi ngobrol sama sopir angkot yang usianya 71 tahun. Dia langsung ungkapkan keinginannya yang bikin kagum
Tak Mau Jemawa Meski Mercedes Mendominasi di Awal Musim F1 2026, Toto Wolff Berharap The Silver Arrows Bisa...

Tak Mau Jemawa Meski Mercedes Mendominasi di Awal Musim F1 2026, Toto Wolff Berharap The Silver Arrows Bisa...

Bos Mercedes, Toto Wolff, menegaskan timnya tak boleh jemawa meski membuka F1 2026 dengan tiga kemenangan beruntun.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT