News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara

Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang dikenal sebagai kampung miliarder, terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penggelapan aset desa.
Rabu, 23 April 2025 - 14:27 WIB
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com – Warga Gresik pasti masih ingat dengan sosok Abdul Halim alias AH, yang mampu menyulap desanya menjadi ''Kampung Miliarder". Namun kini sang mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus dugaan penggelapan aset desa.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan divonis lima bulan penjara pada Abdul Halim, atas perkara penggelapan aset desa. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Everly Malubaya, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Pada putusannya, AH dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Donald lalu menjelaskan, bahwa alasan terdakwa AH menahan dan tidak mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk itu bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan telah terpenuhi.

Sementara dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada dua sertifikat tanah dan satu BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan (jaminan) di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.

"Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah sehingga perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” jelas Donald Everely.

Meski demikian, AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen, seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan dimata hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” tutur Donald.

Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani AH selama ini, sehingga mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas tinggal menghitung hari.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain AH tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan Penasihat Hukum Terdakwa M. Machfudz mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali Emas Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali Emas Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.
Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam ajang penganugerahan The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Lifter putri Indonesia Natasya Beteyob harus mengakhiri perjuangannya di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya tanpa medali.
Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

BPPB mengungkapkan total korban tewas akibat banjir bandang di wilayah Arosuka, Kabupaten Solok, yang terjadi pada Senin (21/9/2026) lalu menjadi dua orang.
Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Presiden ke-7 RI, Jokowi mengenang dedikasi Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan putra bungsu Soekarno yang meninggal dunia.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT