Mirzal menjelaskan, untuk Mamad kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Blitar karena locus delectinya bukan di Surabaya.
“Tersangka (Pujianto) kami tahan di Polrestabes,” tandasnya.
Sedangkan korban hingga kini masih trauma dengan kejadian ini, dan sekarang dalam pendampingan dari petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Surabaya.
Sementara itu, Pujianto mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap pacarnya, dan dia tidak tahu jika membawa gadis di bawah umur melanggar hukum. Dia mengaku, awal kenal setelah dikenalkan dengan mantan pacar TR. (Zainal Azhari/rey)
Load more