Surabaya, Jawa Timur - Seorang pria diamankan unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena telah membawa lari dan mencabuli anak dibawah umur selama dua bulan. Korban TR (14), pelajar sekolah menengah asal Jalan Kalijudan, selama pelarian dijadikan piala bergilir oleh Pujianto (21), pacarnya warga Jalan Jojoran, dan temannya, Mamad (21), asal Kesamben, Blitar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan Pujianto berkenalan melalui media sosial. Dua sejoli tersebut, janjian bertemu di Kalijudan pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 14.00, kemudian korban diajak ke rumah terduga pelaku di Jalan Jojoran.
Informasi yang dihimpun, orang tua Pujianto menyuruh mengantarkan pulang, namun bukannya pulang, Pujianto malah mengajak TR ke rumah kos di daerah Gubeng Lama selama 25 hari.
“Selama menginap di kos, tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali,” ungkap Mirzal, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, Selasa (1/3/2022), korban diajak tersangka pergi di Blitar dan tinggal di rumah paman Pujianto di Dusun Kampung Tengah, Kesamben, Blitar.
“Agar diperbolehkan menginap, tersangka dan korban mengaku suami istri,” beber Mirzal.
Selama pelarian di Blitar, tersangka dimasukkan kerja oleh temannya, Mamad di toko sembako tempatnya bekerja. Selama bekerja dia meninggalkan TR sendirian di rumah saudara Pujianto.
Di saat Pujianto tidak di rumah, temannya Mamad mendatangi dan mengajak korban dengan dalih mencari keberadaan pacarnya (Pujianto).
Namun, bukannya mencari keberadaan Pujianto, Mamad malah mencabuli korban di tengah perjalanan, tepatnya di warung mi ayam Jalan Futsal, Kesamben, Blitar.
“Temannya mencabuli korban sebanyak 2 kali,” jelas Mirzal.
Mirzal menjelaskan, untuk Mamad kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Blitar karena locus delectinya bukan di Surabaya.
“Tersangka (Pujianto) kami tahan di Polrestabes,” tandasnya.
Sedangkan korban hingga kini masih trauma dengan kejadian ini, dan sekarang dalam pendampingan dari petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Surabaya.
Sementara itu, Pujianto mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap pacarnya, dan dia tidak tahu jika membawa gadis di bawah umur melanggar hukum. Dia mengaku, awal kenal setelah dikenalkan dengan mantan pacar TR. (Zainal Azhari/rey)
Load more