News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Syaifudin, 47 Tahun Kumpulkan Uang dari Hasil Becak Demi Bisa Berangkat Haji

Menunaikan ibadah haji di Makkah dan Madinah menjadi impian setiap umat muslim di dunia, termasuk seorang tukang becak bernama Syaifudin (75).
Rabu, 30 April 2025 - 15:33 WIB
Kisah Syaifudin, Kumpulkan Uang dari Hasil Becak untuk Haji
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Menunaikan ibadah haji di Makkah dan Madinah menjadi impian setiap umat muslim di dunia, termasuk seorang tukang becak bernama Syaifudin (75) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Menunaikan ibadah haji bukan tentang status sosial maupun ekonomi, melainkan panggilan Allah untuk hamba-hambanya yang terpilih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski hanya berprofesi sebagai tukang becak, Kakek Syaifudin tidak pernah sekalipun melupakan mimpinya untuk pergi ke Baitullah.

Sejak 1978, ia mengumpulkan sedikit demi sedikit hasil keringatnya dari mengayuh becak untuk mewujudkan impiannya itu.

Pundi-pundi rupiah yang dikumpulkannya itu diikutkan arisan. Begitu mendapatkan giliran arisan, uang itu langsung dibawa Syaefudin ke bank untuk ditabung.

Sampai, pada tahun 2012, uang tabungannya sudah mencapai Rp 50 juta. Saat itu, tanpa pikir panjang lagi, ia langsung mendaftar haji bersama istri tercintanya, Sofiah.

Kala itu, untuk bisa memesan satu kursi saja, membutuhkan uang muka setidaknya Rp 25 juta.

"Sejak tahun 1978 sudah ada niatan terus nabung-nabung, nabungnya itu melalui arisan, nanti kalau sudah dapat dibawa ke bank, nabung lagi sampai bisa daftar tahun 2012," kata Syaifudin di rumahnya, Rabu (30/4). 

Cobaan Syaifudin untuk melangsungkan rukun islam ke 5 tidak berhenti sampai disini. Ia yang harus membayar biaya pelunasan agar bisa berangkat tahun ini harus dihadapkan dengan situasi keuangan yang lesu.

Menurut Syaifudin, sejak 2014 silam, pendapatannya dari menarik becak sudah menurun drastis.

Selain karena tenaganya yang sudah mulai berkurang dimakan usia, kala itu, pelanggannya sedikit demi sedikit mulai beralih menggunakan kendaraan pribadi hingga ojek online.

Di tengah kebingungannya, ia memutuskan untuk mengumpulkan empat orang anaknya.

Keikhlasan Syaifudin dan istri dalam merawat anak-anaknya sejak kecil menjadikan mereka sebagai putra dan putri yang berbakti.

Keempat buah hati Syaifudin ini patungan menyiapkan biaya pelunasan agar kedua orang tuanya bisa menggapai impiannya melaksakan rukun Islam kelima.

Padahal, biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Biaya untuk haji tahun ini mencapai Rp 70 juta per orang.

"Waktu mau pelunasan itu kan banyak, dan saya gak punya uang, anak saya kumpulkan patungan untuk pelunasan, ya sampai akhirnya tinggal berangkat saja," ceritanya.

Semangat kakek yang sudah mulai kesulitan berjalan ini patut dijadikan teladan untuk generasi-generasi selanjutnya dalam menggapai mimpinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski cukup kesulitan berjalan saat prosesi manasik haji, Syaifudin yakin, Allah akan memberikan jalan kemudahan untuk dirinya dan istri dalam menjalankan ibadah nanti.

"Namanya rukun Islam itu kan yang kelima haji bagi yang mampu, jadi saya berusaha agar mampu, nanti disana pasti dibantu sama Allah," pungkasnya. (wso/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT