GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang

Selebgram transgender Isa Zega pasrah dan mengaku tidak akan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta.
Jumat, 9 Mei 2025 - 09:56 WIB
Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Selebgram transgender Isa Zega pasrah dan mengaku tidak akan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025) sore.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega. Pada pertimbangannya, hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang, Gilang Widya Pramana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri dan ancaman membuka rahasia," kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.

Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Purnamasari.

"Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat," lanjut Nanang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Ayun Kristiyanto.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Pada keputusannya jaksa dan tim kuasa hukum Isa masih berpikir ulang memberikan upaya banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Isa Zega terdakwa pencemaran nama baik, sudah menduga adanya vonis bersalah dengan hukuman berat. Pasalnya di tuntutan jaksa dua hari lalu, ia dituntut hukuman lima tahun penjara. Makanya ia sebenarnya berpikir tidak bersedia banding, karena menganggap ada kejanggalan sejak awal tuntutan ke dirinya.

"Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langit pun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini," ucap Isa Zega, usai persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Mulai Bangun Sarana Belajar Darurat bagi Anak Korban Gempa Bumi di Flores

Pemerintah Mulai Bangun Sarana Belajar Darurat bagi Anak Korban Gempa Bumi di Flores

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggenjot pemenuhan sarana belajar darurat bagi anak-anak terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Organisasi swadaya masyarakat Bicara Udara, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino membahas pentingnya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara sebagai
Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Lensa Berbicara: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Pemerintah bersama DPR
Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia: Medi Yoku Cs Tembus 50 Besar FIVB Usai Tumbangkan Kazakhstan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Putri Indonesia setelah meraih kemenangan bersejarah di AVC Women's Continental 2026 atas Kazakhstan pada Sabtu 22 Agustus.
Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Tak Hanya Upah Pungut, KPK Cium Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumya, KPK
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menitipkan 4 pesan penting kepada mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) untuk turut memimpin percepat

Trending

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, boleh atau tidak? Begini penjelasannya.
Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT