News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Curanmor di Malang Terungkap Lewat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku di Pasuruan

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tawangargo, Karangploso
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB
Aksi Curanmor di Malang Terungkap Lewat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku di Pasuruan
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tawangargo, Karangploso. Seorang pria berinisial S (45), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumah kontrakannya setelah aksinya terekam CCTV.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5) setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œTersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,ā€ ujar AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah pada Minggu malam (13/4/2025). Motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Keesokan harinya, motor tersebut raib.

Korban sempat mencari di sekitar rumah. Namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.

ā€œPelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,ā€ sambung Bambang.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ā€œKami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,ā€ tutup Bambang. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Perusakan Minimarket di Palengaan

Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Perusakan Minimarket di Palengaan

Polres Pamekasan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perusakan minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Pria Terbungkus Sleeping Bag Hitam di Jakbar

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Pria Terbungkus Sleeping Bag Hitam di Jakbar

Seorang pria menggegerkan warga usai ditemukan tewas terbungkus selimut berwarna hitam di sebuah indekos, yang terletak di Jalan Salam IV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Terpopuler: Sosok Devand Febryan Pelaku Bullying di Tel-U, Sanksi Tegas Universitas Telkom, hingga Instagram Telkom University Diserbu Netizen

Terpopuler: Sosok Devand Febryan Pelaku Bullying di Tel-U, Sanksi Tegas Universitas Telkom, hingga Instagram Telkom University Diserbu Netizen

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar identitas pelaku bullying di Universitas Telkom hingga gelombang protes di Instagram resmi Tel-U.
Red Sparks Ungkap Kondisi Vanja Bukilic: Alami Cedera Kaki, Berpotensi Batal Tampil di KOVO Cup 2026

Red Sparks Ungkap Kondisi Vanja Bukilic: Alami Cedera Kaki, Berpotensi Batal Tampil di KOVO Cup 2026

elatih Red Sparks, Kwon Sun-chan mengungkapkan kondisi Vanja Bukilic yang dikabarkan mengalami cedera. Rival Megawati Hangestri itu berpeluang batal tampil di turnamen pramusim KOVO Cup 2026.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Ternyata Tak Saling KenalĀ 

Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Ternyata Tak Saling KenalĀ 

Polisi mengungkap fakta terbaru mengenai pembunuhan wanita berinisial KDA yang ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat di Indekos kawasan Pinang Ranti -
Hampir Sepekan Timnas Indonesia Juara, John Herdman Curi Perhatian di MotoGP Mandalika 2026: Kibarkan Bendera Finis saat Bezzecchi Podium

Hampir Sepekan Timnas Indonesia Juara, John Herdman Curi Perhatian di MotoGP Mandalika 2026: Kibarkan Bendera Finis saat Bezzecchi Podium

Pelatih timnas Indonesia, John Herdman, mendapat kehormatan untuk mengibarkan bendera finis dalam balapan utama MotoGP Mandalika 2026.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya mendapatkan kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2030. Sebab, skuad Garuda diharapkan langsung tampil di putaran kedua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT