News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resahkan Nelayan, Polisi Amankan Kapal Jaring Cantrang Barokah Ilahi IV. Nahkoda Jadi Tersangka

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan jaring cantrang di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik
Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:30 WIB
Kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV, diamankan polisi
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan jaring cantrang di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Penetapan tersangka atas nama Rudi Winoto Maskhomar (44) asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi nelayan, yang sebelumnya ikut diamankan bersama kapal motor mereka. Dalam kasus pelanggaran penggunaan cantrang itu, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Nahkoda kapal. Selain itu para crew anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 15 akhirnya dibebaskan dan sebagian menjadi saksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka sang nahkoda kapal setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti ke kantor Satpolairud. Polisi juga sudah menahan tersangka dibalik sel penjara. 

“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” ucapnya.

Dikatakan Hajar, saat ini penanganan kasus pun terius berlanjut ke tahapan penyidikan yang nantinya akan ditindak lanjuti pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik. 

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal dilelang. 

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, warga Bawean yang tergabung Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) resah dengan maraknya penagkapan ikan menggunakan alat cantrang di Pulau Bawean. Nelayan KM Barokah Ilahi IV pun ditangkap warga Bawean di Perairan Tanjung Anyar Desa Lebak, Bawean. Karena menggunakan alat yang dilarang itu pada tanggal 13 Maret 2022 lalu. (M. Habib/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT