News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi dengan Modus Adopsi

Pelaku mencari calon bayi yang akan diadopsi dengan menyasar orang tua yang lemah perekonomiannya. Selanjutnya bayi akan dijual dengan harga sekitar 15 juta rupiah.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 1 Juni 2025 - 15:16 WIB
Satreskrim Polres Ngawi menangkap tersangka penjualan bayi.
Sumber :
  • tvone - erfan

Ngawi, tvOnenews.com – Sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan korban bayi di Kabupaten Ngawi hingga Jakarta berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Ngawi Sabtu (31/5), bahwa jual beli bayi ini dilakukan dengan modus adopsi dari keluarga yang tidak mampu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para pelaku ini mencari calon bayi yang akan diadopsi dengan menyasar orang tua yang lemah perekonomiannya.” Ucap Charles. 

Keempat tersangka tersebut adalah Z-M pria (34) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, S-A wanita (35) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, kemudian R wanita (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dan S-E-B wanita (22) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

Para tersangka mendatangi para korban dengan berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Kemudian tersangka mengaku akan mengadopsi anak yang akan dilahirkan korban dengan membiayai seluruh biaya rumah sakit.

“Setelah bayi didapat, pelaku mencari adopter atau pasangan suami istri lainya yang tidak memiliki anak dan ingin mengadopsi. Dijual lah bayi tersebut dengan dalih pengganti biaya persalinan yang mencapai 15 juta rupiah.” Imbuhnya . 

Besarnya keuntungan yang didapat para pelaku dari hasil jual beli bayi ini bervariasi. SA mendapat Rp. 4.000.000, Z-M Rp. 2.500.000, R Rp.1.000.000 dan S-E-B Rp. 2.000.000. Keuntungan menggiurkan itu membuat para tersangka menjual lebih dari 10 bayi di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.

Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil yang dipakai untuk menjalankan aksi, handphone dan buku rekening yang dipakai untuk transaksi. 

“Para pelaku memanfaat media sosial untuk menghubungkan calon orang tua yang akan mengadopsi dengan orang tua kandung bayi yang kesulitan ekonominya.” pungkas Charles. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan perubahan undang undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Atau pasal 2 ayat satu junto pasal 11 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (men/ias)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang saat ini sudah memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia akan berjumpa tuan rumah India.
Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Menkeu Purbaya
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Keputusan Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi pemain asing untuk V-League musim depan menjadi sorotan. Nama Megawati Hangestri kembali disorot.
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT