Masih menurut Musihram, ketika dilakukan penangkapan, pada bak belakang pick up W 8367 DX milik tersangka, sudah terdapat 20 karung gabah yang rencananya akan dibawa kabur.
"Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik," tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok merk Jack, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, " tutupnya. (habib/ade)
Load more