Gresik, Jawa Timur - Seorang pencuri di Gresik, Jawa Timur, Senin dini hari menjadi sasaran amuk massa, setelah tertangkap basah membobol gudang beras milik warga di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme Gresik dan mencuri sebanyak 1,2 ton gabah kering dengan menggunakan mobil pick up, Senin (4/4/2022).
Tersangka yang belakangan diketahui bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik itu tidak bisa berkutik setelah Sunarto pemilik gudang, bersama sejumlah warga melakukan pengepungan dan menangkapnya beramai- ramai.
Tersangka Akbar yang panik berusaha kabur. Sayangnya warga berhasil menangkapnya dan menghajarnya beramai- ramai. Untungnya Akbar berhasil diamankan dari amuk massa setelah sejumlah anggota polisi Sektor Cerme diterjunkan kelokasi kejadian.
Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, aksi pembobolan gudang dilakukan tersangka pada saat jelang sahur sehingga sudah banyak warga yang bangun tidur. Pelaku mencuri 20 karung gabah dengan berat total 1,2 ton.
"Pencurian ini terjadi pada hari Senin dini hari, tanggal 4 April 2022, sekitar jam 01.30 Wib pihaknya mendapatkan laporan ada pencurian di dalam gudang penggilingan padi milik korban bernama Sunarto, " ujar AKP Musihram.
Dikatakan Musihram, saat kejadian korban sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil Handphone, lalu korban menuju gudang selep miliknya, dan ketika sampai di gudang selep, korban mendapati kunci gembok tidak ada.
"Korban langsung menghubungi anaknya Sahid. Kemudian anaknya datang bersama beberapa orang yang lain. Mereka terkejut karena didalam gudang sudah ada mobil pick up, "lanjutnya.
Masih menurut Musihram, ketika dilakukan penangkapan, pada bak belakang pick up W 8367 DX milik tersangka, sudah terdapat 20 karung gabah yang rencananya akan dibawa kabur.
"Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik," tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok merk Jack, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, " tutupnya. (habib/ade)
Load more