News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

46 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol Perempuan di Sidoarjo

Syah Rama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang driver ojek online (ojol) perempuan asal Sekardangan, Kecamatan Kota Sidoarjo, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan
Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:01 WIB
Syah Rama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang driver ojek online
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Syah Rama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang driver ojek online (ojol) perempuan asal Sekardangan, Kecamatan Kota Sidoarjo, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang publik, Selasa (5/8).

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, yakni di Toko Fotokopi Jaya Makmur, yang berada di Perumahan Griya Bhayangkara Permai, Blok A No. 3 / Blok E No. 2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo. Terungkap, pelaku mengeksekusi korban di TKP Sidoarjo sebelum jasadnya dibuang di Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses rekonstruksi yang diawasi ketat oleh penyidik kepolisian, pelaku memperagakan 46 adegan, mulai dari saat menjemput korban hingga membuang jasad korban di wilayah Kedamaian, Gresik.

Berdasarkan rekonstruksi, pada adegan awal, pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke ruang tamu, kemudian ke kamar. Ketegangan meningkat pada adegan ke-9 saat pelaku mulai memindahkan barang, lalu memukul korban pada bagian tengkuk dengan tangan kanan sebanyak tiga kali (adegan ke-10).

Saat korban meminta tolong, pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan kiri (adegan ke-11), lalu kembali memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 4–5 kali (adegan ke-12), yang menyebabkan korban sempoyongan dan akhirnya jatuh akibat dorongan pelaku (adegan ke-13).

“Pelaku juga sempat menanyakan kepada korban apakah membawa uang sebelum melanjutkan aksinya,” ujar seorang penyidik.

Pada adegan ke-17, korban diseret ke kamar dengan cara ditarik rambutnya sejauh tiga meter. Setelah memastikan korban sudah meninggal (adegan ke-19), pelaku mengambil pisau dari dasbor motor miliknya (adegan ke-21), lalu memotong tali tas korban yang berisi tiga dompet, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta (adegan ke-22).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku lalu membungkus kepala korban yang telah terluka dengan plastik dan melilitkan lakban pada bagian leher untuk mencegah darah keluar (adegan ke-25). Tangan dan kaki korban juga diikat. Tubuh korban kemudian dilipat antara kepala dan kaki, dibungkus menggunakan polibag plastik besar berwarna hitam (adegan ke-29), lalu dimasukkan ke dalam kardus dan dilakban rapat (adegan ke-33).

Setelah itu, pelaku menyeret kardus berisi jasad korban keluar kamar (adegan ke-36). Seorang teman pelaku datang membawa sepeda motor (adegan ke-37). Pada adegan ke-42, pelaku mengangkat jasad korban ke atas motor, lalu mengendarai motor itu dan membawa keluar jasad korban dari lokasi (adegan ke-45 dan ke-46).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT