News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Jatim Resmi Berlaku untuk Mengatur  Penggunaan Pengeras Suara

Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker yang disusun secara komprehentif. Tujuannya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:39 WIB
Ilustrasi - Sound Horeg diupayakan dapat HAKI oleh Kemenkumham Jatim.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Sinar Music Production

Surabaya, tvOnenews.com – Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar  penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker yang disusun secara komprehentif. Tujuannya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” tegas Khofifah, Sabtu (9/8).

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. “Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” ujar Khofifah.

Sedangkan penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.  Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

SBY Geram, Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL Imbas Gugurnya PrajuritTNI di Lebanon

SBY Geram, Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL Imbas Gugurnya PrajuritTNI di Lebanon

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak supaya Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghentikan UNIFIL buntut tiga prajurit TNI gugur di Lebanon.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Kecewa usai Mengadu ke Ombudsman RI, Penanganan Kasus Terkendala Penentuan Kewenangan

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Kecewa usai Mengadu ke Ombudsman RI, Penanganan Kasus Terkendala Penentuan Kewenangan

Orang tua siswa SMK IDN Bogor kecewa usai mengadu ke Ombudsman RI, penanganan kasus masih belum jelas karena terkendala penentuan kewenangan.
Pesan Menyentuh Jorge Martin untuk Aprilia usai Berhasil Kembali ke Podium di MotoGP 2026

Pesan Menyentuh Jorge Martin untuk Aprilia usai Berhasil Kembali ke Podium di MotoGP 2026

Kebangkitan Jorge Martin di MotoGP 2026 menjadi salah satu cerita paling menarik musim ini, setelah sebelumnya sempat terpuruk akibat cedera panjang.
Enggak Ada Adab! Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polisi Usai Tertangkap Basah Intip dan Rekam Dosen di Kamar Mandi

Enggak Ada Adab! Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polisi Usai Tertangkap Basah Intip dan Rekam Dosen di Kamar Mandi

Aksi cabul mahasiswa Untirta viral di media sosial, terungkap bahwa ia ketahuan sedang mengintip sekaligus merekam seorang dosen yang sedang ada di kamar mandi.
Marc Marquez Terang-terangan Prediksi Bakal Kesulitan Hadapi Marco Bezzecchi di MotoGP 2026

Marc Marquez Terang-terangan Prediksi Bakal Kesulitan Hadapi Marco Bezzecchi di MotoGP 2026

Marc Marquez terang-terangan mengakui bahwa dirinya dan Ducati masih tertinggal dalam persaingan di MotoGP 2026, terutama dari dominasi Marco Bezzecchi bersama Aprilia.
Cyrus Margono Catatkan Debut Minor, Bhayangkara FC Berhasil Permalukan Persija Jakarta

Cyrus Margono Catatkan Debut Minor, Bhayangkara FC Berhasil Permalukan Persija Jakarta

Bhayangkara FC menang dengan skor akhir 3-2 dari Persija Jakarta. Skor ini pun membuat Bhayangkara FC berhasil mengamankan poin penuh di kandang sendiri, Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026).

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT