News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun

Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:51 WIB
Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya.

E.L. Sajogo selaku kuasa hukum PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Jawa Pos menegaskan tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan yang diajukan dalam sidang PKPU tidak terbukti.

"Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya dihadapkan awak media.

Sajogo menambahkan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa Dahlan Iskan, terlebih mantan Menteri BUMN di era SBY ini juga pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham pada PT Jawa Pos. Namun atas tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, tentu PT Jawa Pos tidak dapat mentoleransinya.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curi Poin Timnas Indonesia, Tan Cheng Hoe Optimistis Malaysia Bisa Kalahkan Singapura Demi Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026

Curi Poin Timnas Indonesia, Tan Cheng Hoe Optimistis Malaysia Bisa Kalahkan Singapura Demi Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bahkan H+1 pertandingan, Malaysia langsung berpindah ke Bandung demi mempersiapkan tim jelang laga pamungkas.  
Ada yang Diam-diam Suka! 6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta pada 30 September 2026: Libra Dapat Sinyal Positif

Ada yang Diam-diam Suka! 6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta pada 30 September 2026: Libra Dapat Sinyal Positif

Menjelang pergantian bulan, kehidupan percintaan beberapa zodiak diprediksi membawa kabar yang cukup menyenangkan. Siapa saja yang bakal beruntung asmaranya?
Kisah Jatuh-Bangun Pengusaha Limbah Sabut Kelapa di Padang

Kisah Jatuh-Bangun Pengusaha Limbah Sabut Kelapa di Padang

Iga Analusya yakni perempuan berusia 32 tahun asal pesisir Padang ini menemukan sesuatu yang lebih besar dari sekadar pinjaman, yaitu ruang untuk belajar, berinovasi, dan memberdayakan lingkungan sekitarnya lewat usaha kerajinan Farilla Craft saat dirinya bergabung dengan PNM Mekaar.
Kronologi Alyssa Daguise Dihujat usai Wajah Baby Soso 'Bocor' di Vlog Maia Estianty

Kronologi Alyssa Daguise Dihujat usai Wajah Baby Soso 'Bocor' di Vlog Maia Estianty

Kronologi lengkap Alyssa Daguise dihujat usai wajah putrinya, Soleil Zephora Ghazali atau Baby Soso, bocor di vlog Maia Estiany.
Proyek LRT City Mangkrak Mulai Dibangun Lagi 1 Oktober, Begini Nasib Konsumen

Proyek LRT City Mangkrak Mulai Dibangun Lagi 1 Oktober, Begini Nasib Konsumen

Proyek LRT City yang sempat mangkrak dipastikan mulai dibangun lagi 1 Oktober 2026. Danantara siapkan skema unit atau refund bagi konsumen.
Jadwal MotoGP Jepang 2026 Pekan Ini: Saatnya Francesco Bagnaia Bangkit Demi Cetak Hattrick

Jadwal MotoGP Jepang 2026 Pekan Ini: Saatnya Francesco Bagnaia Bangkit Demi Cetak Hattrick

Jadwal MotoGP Jepang 2026 pekan ini, di mana Ducati Lenovo berharap Francesco Bagnaia bisa bangkit dari keterpurukan demi mencetak hattrick di pada seri balapan akhir pekan nanti.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT