GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun

Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:51 WIB
Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya.

E.L. Sajogo selaku kuasa hukum PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Jawa Pos menegaskan tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan yang diajukan dalam sidang PKPU tidak terbukti.

"Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya dihadapkan awak media.

Sajogo menambahkan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa Dahlan Iskan, terlebih mantan Menteri BUMN di era SBY ini juga pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham pada PT Jawa Pos. Namun atas tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, tentu PT Jawa Pos tidak dapat mentoleransinya.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya angkat bicara soal aksi penjambretan yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Menyambut gelaran V League 2026/2027, tim asal Kota Daejeon yakni Red Sparks akhirnya telah menemukan duet pemain asing baru mereka, Vanja Bukilic dan Zhong Hui
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial ICS dan SR terkait dugaan memberikan keterangan palsu kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus membuat masyarakat memanfaatkan waktunya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, salah satunya Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang keberangkatan dan kedatangan pada periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada pekan ini.
Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan besar bagi masyarakat desa. Sebab, program ini digadang-gadang dapat menggerakkan kemandirian ekonomi desa.
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT