News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun

Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:51 WIB
Gugatan PKPU Dahlan Iskan Atas PT Jawa Pos Ditolak, Jawa Pos Tegaskan Tak Miliki Utang ke Pihak Manapun
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, melalui surat putusan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya.

E.L. Sajogo selaku kuasa hukum PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Jawa Pos menegaskan tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan yang diajukan dalam sidang PKPU tidak terbukti.

"Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya dihadapkan awak media.

Sajogo menambahkan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa Dahlan Iskan, terlebih mantan Menteri BUMN di era SBY ini juga pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham pada PT Jawa Pos. Namun atas tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, tentu PT Jawa Pos tidak dapat mentoleransinya.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain. (sha/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar positif dari Eropa. Media Belanda tengah menyorot sosok Sebas Ditmer, bek muda PSV yang layak masuk radar John Herdman.
Meski Tak Lagi di Red Sparks, Megawati Hangestri Tetap Disorot Media Korea: Megatron Adalah

Meski Tak Lagi di Red Sparks, Megawati Hangestri Tetap Disorot Media Korea: Megatron Adalah

Meski sudah meninggalkan Red Sparks, nama Megawati Hangestri kembali mencuat di Korea Selatan berkat performa impresifnya bersama Jakarta Pertamina Enduro.
Mesin V4 Yamaha Bermasalah hingga Fabio Quartararo Kecelakaan Hebat di Malaysia, Jack Miller Bilang Begini..

Mesin V4 Yamaha Bermasalah hingga Fabio Quartararo Kecelakaan Hebat di Malaysia, Jack Miller Bilang Begini..

Jack Miller, membebarkan soal masalah teknis pada mesin V4 Yamaha yang membuat pabrikan tersebut menarik diri dari hari kedua tes pramusim MotoGP Sepang, Malaysia.
Megawati Hangestri Cs Heroik Rebut Puncak Klasemen Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro: Kerja Keras Berbuah Manis!

Megawati Hangestri Cs Heroik Rebut Puncak Klasemen Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro: Kerja Keras Berbuah Manis!

Tim voli putri Jakarta Pertamina Enduro memberikan pernyataannya usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan heroik membawa timnya merebut puncak klasemen Proliga 2026.
Pramono Ungkap Sebanyak 270 Ribu Warga Jakarta Terdampak Usai PBI BPJS Dinonaktifkan

Pramono Ungkap Sebanyak 270 Ribu Warga Jakarta Terdampak Usai PBI BPJS Dinonaktifkan

Dia menjelaskan hal itu terjadi karena adanya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta.
Kejagung dan KPK Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong

Kejagung dan KPK Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik Kaburnya Liu Xiao Dong

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status penahanan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Gurita Bisnis Mohan Hazian Selain Thanksinsomnia, Kini Terseret Dugaan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Model

Gurita Bisnis Mohan Hazian Selain Thanksinsomnia, Kini Terseret Dugaan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Model

Sejauh ini, Mohan dikenal publik sebagai sosok di balik brand fesyen Thanksinsomnia. Namun, di luar brand tersebut, ia juga terlibat dalam sejumlah aktivitas bisnis
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT