Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang warga Kota Probolinggo berinisial F resmi melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Probolinggo Kota, Jumat (19/9).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/128/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, F melaporkan seorang pria berinisial BE, warga Perum Mutiara Village, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedop, Kota Probolinggo, yang diketahui sebagai ASN Kota Pasuruan, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak pelapor, sebut saja Bunga.
“Jika peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dan berlanjut pada Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian berada di area persawahan Kelurahan Wonoasih serta rumah terlapor di Perum Mutiara Village, Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan,” katanya dalam pelaporan perkara tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor juga menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Diketahui bukti laporan ditandatangani oleh Aipda M. Anwar N, S.H., selaku Ps. Kanit Regu ‘A’ SPKT Polres Probolinggo Kota, mewakili Kapolres Probolinggo Kota,” terangnya.
Pelapor meminta agar Polres Probolinggo Kota bertindak tegas dan adil, demi memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Saya meminta kepada polisi bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” tandasnya, Senin (6/10).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami masih laksanakan lidik, Mas,” katanya. (msn/gol)
Load more