Setelah mengetahui kejadian tersebut, Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menjelaskan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Gresik. Sementara korban masih mengalami trauma dan luka di tubuhnya.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," ujar Happy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(mhb/put)
Load more