Dari angka Rp900 ribu jika ditotal mencapai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.
Pungutan liar tersebut kemudian menjadi pemberitaan hangat di berbagai media dalam sepekan terakhir, karena tidak memiliki landasan hukum serta dilakukan tanpa ada bukti pembayaran.
Selain ketua dan anggota Komisi I DPRD Gresik, hadir dalam kegiatan dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Para kades tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut.(mhb/ade)
Load more