Surabaya, Jawa Timur - Bripka AN anggota Reskrim Polsek Rungkut yang menembakkan dua peluru ke udara saat berselisih paham dengan warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, resmi diperiksa dan diberi sanksi tegas oleh Bid Propam Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (18/5/2022) sore. Di hadapan media, AKBP Hartoyo membenarkan jika Bripka AN telah diperiksa secara internal dan akan dikenai sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Sudah kami amankan bersama senpinya dan yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dan tidak ada toleransi," ujar Hartoyo.
Selain itu, Hartoyo mengatakan jika Bripka AN memiliki izin aktif penggunaan senpi yang masih berlaku. Namun, dua tembakan yang dilakukan oleh Bripka AN tetap menyalahi aturan yang sudah diatur didalam SOP.
"Yang bersangkutan memiliki izin, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa seperti untuk melindungi jiwa, dan pembelaan diri saat bertugas," imbuh Hartoyo.