News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sopir Cadangan Bus Pariwisata Yang Mengalami Kecelakan di Tol Sumo Konsumsi Sabu-sabu sudah 4 Kali

Polisi pastikan Ade Firmansyah (29 tahun) warga Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, konsumsi sabu-sabu sepekan sebelum berangkat wisata. Kepastian ini didapat dari keterangan Ade saat menjalani pemeriksaan.
Sabtu, 21 Mei 2022 - 00:38 WIB
Sopir Cadangan Bus Pariwisata Yang Mengalami Kecelakan Konsumsi Sabu-sabu sudah 4 Kali
Sumber :
  • tvOne

Mojokerto, Jawa Timur, tvOne

Polisi pastikan Ade Firmansyah (29 tahun) warga Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, yang mengemudikan bus pariwisata PO Ardiansyah hingga mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, konsumsi sabu-sabu sepekan sebelum berangkat wisata. Kepastian ini didapat dari keterangan Ade saat menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari pemeriksaan ada beberapa temuan baru, bahwa tersangka pernah mengkonsumsi jenis sabu-sabu" terang Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Jumat (20/5/2022) malam.

Meski sebelumnya sempat mengelak, namun tersangka akhirnya mengakui jika pernah mengkonsumsi sabu-sabu. Pengakuan ini diapat setelah polisi mengambil sampel darah yang diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, pada Selasa, 17 Mei 2022 dan ditemukan adanya kandungan zat metamfetamin yang terdapat pada narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sudah 4 kali mengkonsumsi sabu-sabu" ujar Heru.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu dalam waktu 3 bulan terakhir. Terakhir tersangka mengkonsumsi sepekan sebelum berangkat mengantar rombongan wisata ke Dieng (14/5).

"Terakhir tersangka mengkonsumsi sabu-sabu, pada 9/5 di Surabaya. Jadi 7 hari sebelum sebelum keberangkatan" ucap Heru.

Heru menjelaskan, tersangka tidak mengkonsumsi sabu-sabu saat berada di tempat wisata Dieng, Wonosobo atau saat dalam perjalanan. Hanya saja saat berada di Maliobro, Yogyakarta, Ade dan Ahmad Ari Ardiayanto sempat mengkonsumsi bir.

"Tersangka sempat membeli 2 botol bir. Mungkin ada sedikit dampak meskipun itu tidak seberapa" ujar Heru.

Meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Firmansyah belum dilakukan penahanan. Pasalnya, pihak kepolisian masih menunggu pemulihan kondisi kesehatannya.

"Kita amankan sementara di Satlantas Polres Mojokerto Kota, dan kita siapkan tim medis. Karena tersangka harus menjalani pemulihan" ucap Heru.

Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat 4 Undang-uang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun sedangkan pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman 12 tahun penjara" tegas Heru.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata PO Ardiansyah yang ditumpangi rombongan asal Benowo, Surabaya menabrak tiang rambu-rambu vareable message sign (VMS) di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712/400, Senin (16/5) pagi, sekira pukul 06.30. Akibat kecelakaan tersebut 14 orang penumpang meninggal dunia dan 19 mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga Jumat, 20 Mei 2022 jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) telah bertambah menjadi 16 orang.

Saat ini polisi sudah menetapkan Ade Firmansyah (29 tahun) warga Sememi, Kecamatan Pakal, Surabaya yang saat itu mengemudikan bus sebagai tersangka. (HFH)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT