Kurang Sosialisasi, Perdagangan Hiu Kecil Masih Ditemukan di Pasar Bawean Gresik
- tvOne - Muhammad Habib
Gresik, tvOnenews.com - Masyarakat Gresik dibuat heboh dengan adanya dugaan perdagangan ikan hiu yang ditemukan di Pasar Ikan Desa Daun, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Temuan mengejutkan itu diungkap oleh Yayasan Alam Biodiversitas Indonesia (ABI) yang sebelumnya telah melakukan pemantauan di beberapa wilayah pesisir. Ketua Pengawas ABI Guslan Gumilang mengatakan jika masih banyak hiu berukuran kecil yang diperjualbelikan di pasar tradisional tersebut.
“Iya, kita temukan masih banyak yang melakukan perdagangan hiu-hiu kecil di Pasar Ikan Desa Daun Bawean. Sebenarnya di Lamongan juga masih banyak, terutama di daerah pesisir,” kata Guslan, Jumat (27/2).
Dikatakan Guslan, sebagian ikan hiu tersebut diduga terjaring bersama ikan lain saat nelayan menangkap ikan saat melaut. Namun, ada pula nelayan yang mengakui sengaja memancing hiu-hiu tersebut.
“Kadang tergantung musim juga. Ada saat hiu banyak ditangkap dan dijual. Harganya mulai Rp60 ribu per kilogram,” imbuhnya.
Guslan juga menyebut jumlah hiu yang ditangkap nelayan relatif kecil berkisar 10 hingga 15 ekor. Artinya, penangkapan hiu itu masih status perdagangan kecil bukan komersil dalam jumlah ratusan. Ia menilai praktik ini lebih disebabkan kurangnya pemahaman nelayan mengenai jenis hiu yang dilindungi.
“Banyak nelayan atau penjual yang belum mendapat sosialisasi tentang ikan-ikan yang dilindungi. Ada yang terputus di sini, terutama masalah informasi,” tegasnya.
Hingga saat ini ABI menemukan beberapa jenis hiu yang masuk kategori dilindungi dijual di pasar. Diantaranya blacktip, whitetip, dan hiu martil. Beberapa jenis hiu memang dilindungi penuh dan tidak boleh ditangkap. Sementara jenis lain boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, seperti tidak untuk ekspor.
Guslan berharap Dinas Kelautan dan Perikanan dapat memaksimalkan sosialisasi baik melalui pemasangan poster bergambar spesies yang dilindungi maupun edukasi langsung kepada paguyuban nelayan dan pedagang ikan.
“Kalau nelayan sudah tahu mana yang dilindungi, ketika tertangkap bisa langsung dilepas kembali sebelum mati dan tidak sampai dibawa ke darat,” ungkapnya.
Ditambahkan Guslan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan papan pengumuman terkait kawasan konservasi. Namun, informasi tersebut belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis hewan laut yang dilindungi. (mhb/ias)
Load more