Pria di Tuban Diamankan, Diduga Jual Pacarnya yang Masih SMP
- tim tvone - hartono
Tuban, tvOnenews.com – Diduga menjual kekasihnya yang masih dibawah umur, seorang pemuda di Kabupaten Tuban, diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku berinisial Fco (30) asal Kecamatan Semanding, Tuban, menawarkan kekasihnya yang masih duduk di bangku sekolah SMP lewat media Sosial (medsos) dengan tarif 300 ribu rupiah untuk melakukan hubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25/02/2026 sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Siswanto pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Peristiwanya sudah tanggal 25 Februari lalu, begitu ada laporan langsung kami tindak lanjuti, kini kasusnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Dijelaskan Sis, demikian ia akrab disapa, bahwa modus pelaku terlebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah korban terpikat dan sempat beberapa kali hubungan badan, pelaku lantas menawarkan korban kepada pria lain berinisial SP (25) melalui aplikasi Whatsapp dengan tarif Rp300 ribu rupiah.
“Modus pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban, lalu pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui Whatsapp, dengan harga 300 ribu rupiah,” tandas Siswanto.
Ironisnya, saat korban berdua dalam kamar kos dengan SP, pelaku yang juga pacar korban ini justru menunggu di luar kamar dan meminta agar peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon genggam dengan alasan untuk dokumentasi.
Untuk menjerat pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah handphone milik pelaku dan korban, hingga rekaman adegan saat dalam kamar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat pasal 419 ayat 1 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (htn/hen)
Load more