Rencananya, Pemkab Lumajang akan memberlakukan zonasi wilayah untuk memudahkan penanganan. Zonasi wilayah ini berfungsi untuk melihat gambaran wilayah mana yang memerlukan penanganan pengobatan dan penanganan pencegahan.
Sampai saat ini, menurut Thoriq, hanya dua kecamatan yang belum terpapar PMK, yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Tempursari. "Hari ini saya akan ketemu kepala desa untuk penanganan di tingkat desa, kita akan selesaikan di bawah," pungkasnya. (wso/ito)
Load more