News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gresik Gerebek Gudang Penimbunan 17 Ribu Liter BBM Subsidi di Wilayah Pantura, Amankan Satu Pelaku

Aparat kepolisian Resort Gresik, Polda Jatim, menggerebek lokasi penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pantura Gresik.
Kamis, 16 April 2026 - 16:57 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan saat menunjukkan barang bukti solar ilegal sebanyak 17 ribu liter
Sumber :
  • M Habib

Gresik, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Resort Gresik, Polda Jatim, menggerebek lokasi penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pantura Gresik. Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Pidter ini, seorang pelaku berhasil ditangkap.

Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan, jika kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA (46) dan telah ditahan di Rutan Polres Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Masih menurut Ramadhan, tak berhenti di lokasi pertama, polisi juga melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tangki berkapasitas 1.000 liter,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolres Gresik menekankan jika pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat Untuk Peras OPD

Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Surat Untuk Peras OPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
SEVP Agrinas Perkuat Sinergi BUMN dan Petani Sawit di Kampar 

SEVP Agrinas Perkuat Sinergi BUMN dan Petani Sawit di Kampar 

Senior Executive Vice President (SEVP) KSO Brigjen TNI (Purn.) Binarko Sugihantyo melakukan kunjungan ke lokasi kerja sama operasional (KSO) Koptan Kampar Jaya untuk memperkuat sinergi antara BUMN dan petani sawit rakyat.
Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Final Four Proliga 2026: Babak Belur Dihajar LavAni Tiga Set Langsung, Sigit Ari Widodo Akui Materi Pemain Samator...

Surabaya Samator dipastikan gagal melaju ke babak grand final musim ini setelah mereka menelan kekalahan kelimanya di final four Proliga 2026.
Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Harga Minyakita Naik, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Stok

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini memang ada kenaikan harga Minyakita buntut dari harga plastik yang naik.
Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Sempat Gagal Konferensi Pers di Sumenep, Hari Ini Kapolda Jatim Rilis Temuan 22 Kilogram Kokain

Polda Jawa Timur mengusut temuan barang mencurigakan yang diduga narkotika dengan berat total 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Sumenep.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT