News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Kejati Bongkar Dugaan Pungli Izin Tambang Rp2,3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (17/4) siang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB
Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Kejati Bongkar Dugaan Pungli Izin Tambang Rp2,3 Miliar
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (17/4) siang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas ESDM Jatim.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas I di Kejati Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap berdasar laporan Masyarakat yang ditindak lanjuti penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim dengan melakukan penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jawa Timur dan rumah para tersangka pada Kamis (16/4) sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil praktik pungli dan pemerasan pengurusan penerbitan izin tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari para pengurus izin tambang yang dipersulit prosesnya oleh para tersangka.

“Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp2,3 miliar, serta barang bukti lain berupa ATM, dokumen perizinan, dan bukti percakapan melalui media digital,” ujar Wagiyo Santoso.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat bahkan mempersulit proses penerbitan izin tambang, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon. Padahal, sistem perizinan seharusnya dapat dilakukan secara online dan transparan.

Akibat praktik tersebut, para pemohon izin tambang terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses perizinan dapat segera diproses. Nilai pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah.

Wagiyo menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Kejati Jawa Timur memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perizinan, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Wamenlu: Asuransi Tidak Ada yang Mau Nanggung

kondisi ini tidak hanya terjadi pada kapal tanker Indonesia. Beberapa kapal negara lain juga tertahan karena perusahaan asuransi tidak berikan biaya pembebasan.
Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Kenaikan BBM NonSubsidi di Tengah Ketidakpastian Global, PP Hima Persis Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi

Sejumlah pihak menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Kebijakan Publik Unpad Bonti Wiradinata menilai kenaikan BBM nonsubsidi bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah, serta mengatasi tekanan APBN...
Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Kabar mengejutkan dari Timnas Jepang jelang Piala Dunia 2026. Sang kapten, Wataru Endo, absen dari turnamen sekaligus akhiri kariernya di level internasional.
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya terjunkan ribuan personel gabungan TNI-Polri untuk mengamanan unjuk rasa mahasiswa hari ini. Berharap penyampaian aspirasi berjalan dengan aman

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Timnas Indonesia U-19 tersingkir dari perebutan slot terakhir ke babak final Piala AFF U-19 setelah kalah dari Australia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT