Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Alami Kemunduran
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Akademisi dan praktisi hukum menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tengah mengalami kemunduran. Para pakar hukum mendorong penguatan mekanisme pengawasan kekuasaan negara dan pentingnya kembali ke nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015 hingga 2018, Arief Hidayat dalam seminar nasional hukum dan pancasila yang berlangsung di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menilai, kondisi hukum nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Dirinya menyoroti masih adanya ketimpangan perlakuan aparat penegak hukum terhadap warga negara yang bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum.
"Saya pernah terpukul waktu ada seorang ahli mengatakan; pasal 28 kita bersamaan kedudukannya di depan hukum. Tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Arief menegaskan kondisi ini menjadi alarm penegakan hukum nasional, untuk kembali berpijak pada nilai-nilai dasar Pancasila. Menurutnya, Pancasila harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk dalam sistem peradilan.
"Diskusi seminar ini mampu mengurai kehidupan hukum yang benar berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Prof Dr Hufron, menyoroti isu pembatasan kekuasaan negara. Ia menilai mekanisme kontrol dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara saat ini mulai memudar.
“Kekuasaan presiden itu juga diawasi oleh kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial,” telas Hufron.
Hufron pun mengkritisi minimnya peran legislatif dalam mengawasi eksekutif, terutama terkait kebijakan internasional. Ia mengkhawatirkan adanya indikasi politisasi dalam putusan lembaga peradilan.
“Penting pembahasan soal pembatasan kekuasaan Mahkamah Konstitusi melalui konstitusionalisme,” tukasnya.
Pada acara ini, juga mengundang narasumber lain, diantaranya Guru Besar FH Universitas Negeri Surakarta I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, dan Guru Besar FH Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar.
Hasil pemikiran dalam forum ini, rencananya akan dirangkum dalam prosiding dan artikel ilmiah, untuk disampaikan kepada pihak berwenang. Diharapkan, nilai-nilai pancasila kembali menjadi dasar dalam praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum di Jndonesia. (far)
Load more