Heboh, Goa Gong Pacitan Dijual Pemiliknya
- tim tvone - tim tvone
Pacitan, tvOnenews.com - Goa Gong yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata utama di kawasan karst Pacitan dijual oleh pemilik lahan. Goa ini memiliki ruangan besar dengan lebar 15–40 meter dan tinggi 20–50 meter. Di dalamnya terdapat 7 ruang utama, 4 sendang.
Strukturnya didominasi stalaktit dan stalagmit berumur ratusan tahun yang menawan, menjadikan goa tersebut terindah di Asia Tenggara.
Tiket masuk Goa Gong Rp20.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak per April 2026. Dikenal sebagai destinasi wisata Goa yang eksklusif dengan menawarkan ketenangan, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan dengan panorama alami yang masih terjaga.
Namun, di balik pesonanya, kini Goa Gong menjadi sorotan publik setelah muncul kabar penawaran penjualan langsung dari pemiliknya dengan nilai fantastis.
Kateni (48) ahli waris pemilik lahan yang tepat berada di atas goa ini menjelaskan, goa yang selama digunakan untuk menaikan pendapatan daerah (PAD) Pacitan adalah milik keluarganya. Bahkan dalam kurun waktu 32 tahun sejak tahun 1996 hingga 2026 pemilik lahan tak pernah menerima sepeserpun uang kompensasi dari pemerintah.
Lahan 3562 meter persegi tepat di atas induk goa berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orangtua Sukeni atas nama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.
“Istilahnya lelang,siapa saja silahkan. Penawaran utamanya ke Pemkab Pacitan. Karena selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Dan saya minta operasional Goa Gong sementara dihentikan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3569 meter persegi, serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.
“Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan atau pemasukan PAD,” imbuhnya.
Hingga kini tidak ada itikad dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk menemui atau membuka ruang dialog dengan pihak keluarga pemilik lahan. Kondisi ini membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril.
Menanggapi hal itu, Pemkab Pacitan masih akan menggali informasi bagaimana kejelasan lahan tersebut.
Load more