Pengamen Asal Jember Cabuli Bocah 6 Tahun di Lumajang, Begini Kronologinya
- Wawan Sugiarto/tvOne
Lumajang, tvOnenews.com – Seorang pengamen Nyoto Wibowo (39) warga Kabupaten Jember ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 6 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku melakukan aksinya saat sedang berkeliling ke rumah-rumah di sekitar Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (24/4).
Ibu korban berinisial SA menerangkan awalnya ia tidak mencurigai pelaku yang sedang mengamen di rumahnya. SA yang sedang sibuk melayani pembeli di rumahnya memerintahkan sang buah hati untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Sang buah hati yang tak kunjung kembali setelah memberikan uang ke pengamen membuat SA khawatir dan memutuskan untuk mencari anaknya di luar rumah. Sesampainya di luar SA dikagetkan dengan aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
"Anak saya sudah disandarkan ke etalase dengan posisi tangan di tarik dan dimasukkan ke dalam celana pelaku dengan posisi resleting terbuka," ucap SA.
SA langsung berteriak memanggil warga untuk meminta bantuan mengamankan pelaku. Setelah tertangkap dan sempat dihakimi warga, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tempeh untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pencabulan disebabkan karena adanya dorongan nafsu kepada korban.
Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 415 huruf B Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terbaru," ungkap Suprapto. (wso/ias)
Load more