Kedua, pemerintah jangan memanfaatkan kewenangannya dengan cara mencoreng demokrasi, dan berharap pengangkatan pj kepala daerah dilakukan secara transparan. Ketiga, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, ormas, dan LSM untuk tetap mengawal dan peduli atas jalannya reformasi, serta tidak takut untuk melakukan kritik konstruktif terhadap pemerintah.
Saat ini, Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023. (SHA/ito)
Load more