Bule Rusia Divonis Bersalah Kasus Penganiayaan, Ini Kata Imigrasi Banyuwangi
- tvOne - happy oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan vonis dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga negara Rusia, Andrei Fadeev, dalam kasus penganiayaan terhadap warga Banyuwangi, Selasa (12/5/2026). Andrei divonis denda sebesar Rp2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
WNA berusia 49 tahun itu terdeteksi masih tinggal di Denpasar, Bali, dengan mengantongi izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
Andrei Fadeev yang juga tercatat sebagai direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) belum dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi lantaran belum ada rekomendasi yang dikeluarkan aparat penegak hukum (APH) sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak imigrasi.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan administratif terhadap Andrei Fadeev. Imigrasi Banyuwangi juga kooperatif dengan memberikan data dan informasi keimigrasian kepada kepolisian selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Gilang, pihak imigrasi baru dapat melakukan penindakan apabila telah menerima rekomendasi dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pengadilan.
“Putusan pengadilan memang telah menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp2 juta. Namun hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait langkah hukum lanjutan maupun tindakan administratif keimigrasian,” ujar Gilang kepada tvOnenews.com, Kamis (4/6/2026).
Gilang menambahkan, pihak yang berwenang melakukan penindakan adalah kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal WNA bersangkutan. Dalam kasus Andrei Fadeev, rekomendasi dari APH seharusnya dikirimkan ke Kantor Imigrasi Denpasar selaku penerbit izin tinggal keimigrasian.
“Rekomendasi dari APH sangat diperlukan dalam pengambilan tindakan administratif keimigrasian, baik berupa deportasi, pencekalan, maupun pencabutan izin tinggalnya, mengingat izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Ada baiknya rekomendasi APH tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggalnya,” jelas Gilang.
Mekanisme pemberian sanksi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dan harus melalui proses pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Load more