News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBNU Siapkan Mekanisme Peninjauan Ulang Fatwa, Mirip Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

PBNU tengah mematangkan konsep I'adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU, Cholil Nafis.
Sumber :
  • nu.or.id

tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I'adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.

Konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang digelar Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU bertajuk "I'adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya". Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konseptual I'adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Agung.

Jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan novum (bukti baru) atau kekeliruan dalam pertimbangan hakim, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat (alasan hukum) baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.

"I'adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat," ujar Cholil Nafis.

Meski memiliki kemiripan dalam semangat koreksi dan penyempurnaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum formal yang mengikat secara yuridis, sedangkan I'adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan kolektif yang bertujuan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad para ulama.

Karena menyangkut produk hukum keagamaan yang telah diputuskan dalam forum resmi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui forum tertinggi organisasi seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Sebagai contoh perubahan hukum akibat perubahan konteks, Cholil menyinggung pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol tasyabbuh atau menyerupai penjajah sehingga dipersoalkan hukumnya. Namun seiring perubahan kondisi sosial, dasi kini menjadi bagian dari pakaian formal yang umum digunakan sehingga penilaian hukumnya turut berubah.

Contoh lain adalah kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I'adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yakni perkara yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran.

"I'adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath'iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah," tegasnya.

Dalam forum yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, tantangan terbesar sering kali bukan terletak pada penafsiran teks keagamaan, melainkan pada ketepatan fakta dan kondisi lapangan yang menjadi dasar penetapan hukum.

Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka dalam diskusi, yakni pembatasan ruang lingkup I'adatun Nadzar hanya pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah memberikan kerangka dasar, namun masih memerlukan aturan teknis pelaksanaan.

Pembahasan I'adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi mekanisme koreksi internal yang serupa dengan semangat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yakni memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Adalah Riko Simanjuntak, Alfriyanto Nico Saputro dan Hansamu Yama yang hengkang setelah kontrak dengan Persija selesai. 
Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Gorontalo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Anak

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Gorontalo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Anak

Menyambut momentum bersejarah Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bergerak nyata dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
Penelitian Ungkap Hubungan Penampilan dan Kepercayaan Diri

Penelitian Ungkap Hubungan Penampilan dan Kepercayaan Diri

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa cara seseorang memandang dirinya melalui pakaian yang dikenakan memiliki hubungan erat dengan tingkat kepercayaan diri.
TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI Angkatan Laut bersama Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) menggelar Latihan Bersama (Latma) Malindo Jaya 28AB Tahun 2026

Trending

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Adalah Riko Simanjuntak, Alfriyanto Nico Saputro dan Hansamu Yama yang hengkang setelah kontrak dengan Persija selesai. 
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR RI menggelar Rapat RDPU bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT