Gus Kikin Ajak Nahdliyin Kembali Jadikan Qonun Asasi sebagai Pedoman Organisasi dalam Muktamar ke-35 NU
- tim tvone - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Jombang pada akhir Agustus 2026, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk kembali menguatkan komitmen terhadap Qonun Asasi NU, warisan pemikiran pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.
Menurut Gus Kikin, Qonun Asasi bukan sekadar dokumen historis yang menjadi bagian dari perjalanan lahirnya NU, melainkan pedoman fundamental yang telah terbukti mampu menjaga arah perjuangan organisasi sejak masa awal berdiri.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, beberapa waktu lalu.
“Ketika NU berdiri dengan berlandaskan Qonun Asasi, organisasi ini berkembang dengan baik dan mampu menjalankan tujuan-tujuannya dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” ujar Gus Kikin, Jumat (31/7).
Cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari itu menjelaskan, Qonun Asasi pada mulanya menjadi rujukan utama dalam tata kelola dan arah perjuangan NU. Namun, perhatian terhadap pedoman tersebut perlahan berkurang ketika organisasi memasuki ranah politik pada era 1950-an.
Menurutnya, sejak saat itu berbagai dinamika yang terjadi membuat nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Qonun Asasi tidak lagi menjadi acuan utama dalam perjalanan organisasi.
Meski demikian, semangat untuk kembali meneguhkan identitas dan jati diri NU mulai menguat ketika organisasi memutuskan kembali ke Khittah 1926 dalam Muktamar Situbondo tahun 1984.
Keputusan bersejarah itu menegaskan kembali pentingnya pengabdian, keikhlasan, serta orientasi perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kemaslahatan umat.
“Khittah 1926 menjadi momentum penting untuk mengembalikan NU pada ruh perjuangannya. Namun implementasi Qonun Asasi secara utuh masih perlu terus diperkuat,” katanya.
Gus Kikin mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga NU hanya mengenal bagian mukadimah dari Qonun Asasi. Sementara naskah lengkap yang disusun langsung oleh KH Hasyim Asy’ari belum terdokumentasi dan dipelajari secara menyeluruh.
Berangkat dari kondisi tersebut, Tebuireng Institute dalam tiga tahun terakhir melakukan penelitian dan penelusuran berbagai manuskrip serta dokumen peninggalan Hadratussyaikh. Upaya itu dilakukan untuk merekonstruksi kembali naskah Qonun Asasi secara lengkap.
“Hasil penelusuran tersebut berhasil menghimpun kembali Qonun Asasi yang terdiri dari empat bab. Selanjutnya kami susun ulang agar lebih sistematis dan mudah dipahami oleh generasi sekarang,” jelasnya.
Load more